e. uang logam dan uang kertas; atau meterai
Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya yaitu gedung sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.
Maksud dan tujuan Undang-undang mewajibkan memasang Lambang Negara agar bisa mengingatkan untuk menunjukkan rasa bangga sebagai bangsa.
Adapun fungsi dari penggunaan lambang negara di dalam gedung atau kantor adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.
Menurunkan Foto Presiden.
Ada kejadian aneh akhir-akhir ini yang terjadi di kantor partai PDI Perjuangan.
Misalnya di Ruang Rapat Koordinasi Kantor DPD PDIP Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, ada keanehan yang terdapat di dinding ruangan tersebut.