Foto Presiden Joko Widodo Menghilang Di Kantor PDI P
Oleh Handra Deddy Hasan
Memajang foto Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Lambang Negara di Indonesia sudah sangat lazim dilakukan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut akan ditemukan di kantor-kantor Pemerintahan, kantor-kantor resmi bahkan pihak swastapun tidak ketinggalan memajang Foto Presiden dan Wakil Presiden di dinding bergandengan dengan Lambang Negara.
Padahal memasang foto Presiden dan Wakil Presiden bukanlah suatu kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).
Sebagaimana kita ketahui sampai saat ini, tidak ada satupun regulasi yang menegaskan Presiden sebagai simbol atau lambang negara Indonesia.
Kalau tetap dipaksakan mencari aturannya, paling dapatnya aturan yang sangat rendah levelnya dalam hirarki perundang-undangan Indonesia.Â
Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa dengan kuat (imperative) dan berlaku hanya dalam lingkungan terbatas, bahkan hanya sebatas himbauan.Â
Artinya sangat lemah, boleh dilakukan dan juga tidak punya konsekwensi apa-apa, kalau tidak dilakukan.Â
Contohnya adalah SE Menpanrb 12/2014 yang mengimbau agar dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009.