Di dinding ruanganan  tersebut yang biasa terdapat foto Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersamaan dengan Lambang Negara, kali ini ada yang kosong. Yaitu absennya dipajang foto Presiden Joko Widodo di dinding ruangan rapat.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, foto Jokowi jatuh saat kegiatan pemasangan baliho dan belum sempat dipasang kembali.
Dalam portal berita yang sama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada instruksi kepada kader untuk mencopot foto Presiden Joko Widodo di kantor daerah masing-masing.
Namun, menurut Hasto, apabila memang terjadi penurunan foto presiden Joko Widodo merupakan murni ekspresi kader partai.
Menurut Hasto, hal tersebut merupakan aksi protes atas berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden selama Pemilu dan Pilpres 2024.
(CNN Indonesia Selasa, 07 Mei 2024 20:52 WIB)
Permasalahannya apakah aksi kader PDI Perjuangan ini telah mempertimbangkan baik buruknya tindakan tersebut, karena kabarnya tindakan ini telah masif terjadi di daerah-daerah.
Masalah menurunkan Foto Presiden di kantor-kantor dimana sebelumnya ada, apalagi membiarkan foto Wakil Presiden sendirian lebih bersifat etika dan konvensi ketimbang hukum yang jelas.
Secara hukum, tidak ada kewajiban wajib memasang foto Presiden bersamaan dengan Lambang Negara berdasarkan Undang-Undang  24/2009, maka secara teknis tidak ada pelanggaran hukum dengan mencopot foto Presiden. Anehnya foto Wakil Presiden tetap dibiarkan terpajang.
Namun demikian dalam tata krama dan norma-norma keelokan sosial bisa saja dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan atau tidak hormat untuk menghilangkan foto Presiden dari tempat-tempat yang seharusnya menampilkan foto tersebut.
Sebagaimana kita ketahui suatu tindakan tidak sopan dan tidak sesuai dengan tata krama sosial beda tipis dengan penghinaan.
Jadi kasus ini tidak bisa steril juga dari masalah hukum. Sangat tergantung kepada persepsi untuk melihatnya.