Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual Marak di Pesantren: Apa Peranan UU Kekerasan Seksual?

22 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 22 Juni 2023   09:04 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Liputan6.com

Dalam rangka meningkatkan efektivitas aturan kekerasan seksual, perlu adanya kegiatan program sosialisasi yang terencana secara sistematis, khususnya kepada kelompok korban potensial seperti anak-anak remaja di sekolah, termasuk murid-murid pondok pesantren.

Dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pendidikan mengenai kesetaraan gender serta penghormatan terhadap hak-hak individu dapat menangkal TPKS secara optimal.

Sudah selayaknga semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan individu, perlu bekerja sama untuk memastikan agar tidak terjadi TPKS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun