UU TPKS dan Turunannya Yang Masih Dirumuskan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Â telah bisa diberlakukan, meski belum ada peraturan turunannya.
Peraturan pelaksana dari UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Batas akhir penetapan peraturan pelaksana UU TPKS adalah 2 tahun sejak diundangkan, yakni jatuh pada tanggal 9 Mei 2024.
Menurut Pemerintah, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sampai hari ini pembuatan aturan turunan UU TPKS masih sesuai jadwal (Kompas, 15/6/2023).
Efektifitas UU TPKS dan Turunannya Dalam Menanggulangi TPKS
Terlepas ada tidaknya peraturan turunan UU TPKS, apakah UU yang dimaksud cukup efektif untuk meredam dan menanggulangi kejahatan kekerasan seksual yang sudah sampai pada titik mengkhawatirkan.
Efektifitas untuk menghalangi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dengan mengancam pelaku agar jera berupa sanksi yang berat masih dipertanyakan.
Hal ini mengingat bahwa UU TPKS masih baru dan baru berlaku lebih kurang 1 tahun (sejak 9 Mei 2022) dan nampaknya kurang dipahami dan tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
Mungkin setelah adanya PP tentang Pencerahan TPKS dan Penanganannya dan PP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencerahan dan Penanganan Korban TPKS telah jadi dan disosialisasikan dengan baik dapat mencegah terjadinya TPKS secara signifikan.