Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

12 Maret 2024   14:07 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:13 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Karya Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Muhammad Ghazza Ardiyanto 

222121042

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia.

Abstract:

Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H. memberikan gambaran komprehensif tentang hukum keluarga Islam di Indonesia. Melalui pembahasan yang mendalam tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan, penulis menguraikan konsep-konsep penting seperti rukun dan syarat perkawinan, sebab-sebab perceraian, dan pandangan ulama tentang wasiat. Namun, beberapa pembaca mungkin menginginkan lebih banyak contoh atau penjelasan praktis. Penambahan analisis tentang perkembangan hukum keluarga Islam, kaitannya dengan isu-isu kontemporer, dan referensi tambahan dapat meningkatkan relevansi dan kedalaman buku ini. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber yang lebih lengkap dan relevan bagi mereka yang ingin memahami hukum keluarga Islam di Indonesia.

Keywords: hukum keluarga islam; perkawinan; perceraian; kewarisan.

Introduction:

Hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem hukum negara ini, yang memiliki populasi mayoritas Muslim. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam menjadi penting tidak hanya bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasari tatanan keluarga dan masyarakat Islam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun