Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Pencatatan perkawinan yang perkawinanya sesuai agama islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat

2). Pencatatan perkawinan yang perkawinanya selain agama islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada kantor catatan sipil.

Sedangkan alat bukti dari perkawinan yang sah tercantum pada Pasal 11, yaitu:

1). Tujuan dari pencatatan perkawinan adalah sebagai jaminan ketertiban perkawinan (Pasal 5 ayat (1).

2). Akibat hukum perkawinan yang tidak dalam pengawasan PPN tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 6).

3). Kepunyaan akta nikah adalah sebagai bukti perkawinan dan tidak dapat dibuktikan kepemilikan akta nikah maka dilakukan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (1) dan (2).

B. Perlunya Pencatatan Perkawinan

Alasan UU mengharuskan pencatatan perkawinan dan dianggap sah bilamana telah dilakukan adalah bertujuan untuk menyatakan status seseorang. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu :

1. Tertib adminitrasi perkawinan.

2. Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak

3. Memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak memperoleh akte kelahiran dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun