1). Pencatatan perkawinan yang perkawinanya sesuai agama islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat
2). Pencatatan perkawinan yang perkawinanya selain agama islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada kantor catatan sipil.
Sedangkan alat bukti dari perkawinan yang sah tercantum pada Pasal 11, yaitu:
1). Tujuan dari pencatatan perkawinan adalah sebagai jaminan ketertiban perkawinan (Pasal 5 ayat (1).
2). Akibat hukum perkawinan yang tidak dalam pengawasan PPN tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 6).
3). Kepunyaan akta nikah adalah sebagai bukti perkawinan dan tidak dapat dibuktikan kepemilikan akta nikah maka dilakukan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (1) dan (2).
B. Perlunya Pencatatan Perkawinan
Alasan UU mengharuskan pencatatan perkawinan dan dianggap sah bilamana telah dilakukan adalah bertujuan untuk menyatakan status seseorang. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu :
1. Tertib adminitrasi perkawinan.
2. Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak
3. Memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak memperoleh akte kelahiran dan sebagainya.