1). Anak yang lahir ari perkawinan, adalah anak sah (Pasal 250 BW)
2). Kewajiban orang tua dan anak, dan sebaliknya (Pasal 298 BW)
3). Hukum yang berkaitan dengan perwalian (Pasal 299 BW)
Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara suami dan isteri, sebagai berikut:
1). Kewajiban saling menolong dan membantu (Pasal 103 BW)
2). Kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak (Pasal 104 BW)
3). Kewajiban isteri untuk patuh kepada suami dan hidup serumah dengannya (Pasal 106 BW)
4). Ketentuan tentang harta campuran bulat (pasal 119 BW
B. Sesudah Lahirnya UU Perkawinan
Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan sebgai UU No.1 Tahun 1974 tentan Perkawinan. UU ini merupakan RUU tentang perkawinan. Latar belakang lahir  UU ini adaah ide unifikasi hukum dan pembaruhuan hukum.
Ketentuan pencatatan perkawinan tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sedangkan ketentuan pencatatan perkawinan dalam UU ini tercantum dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1974 yaitu: