Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Anak yang lahir ari perkawinan, adalah anak sah (Pasal 250 BW)

2). Kewajiban orang tua dan anak, dan sebaliknya (Pasal 298 BW)

3). Hukum yang berkaitan dengan perwalian (Pasal 299 BW)

Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara suami dan isteri, sebagai berikut:

1). Kewajiban saling menolong dan membantu (Pasal 103 BW)

2). Kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak (Pasal 104 BW)

3). Kewajiban isteri untuk patuh kepada suami dan hidup serumah dengannya (Pasal 106 BW)

4). Ketentuan tentang harta campuran bulat (pasal 119 BW

B. Sesudah Lahirnya UU Perkawinan

Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan sebgai UU No.1 Tahun 1974 tentan Perkawinan. UU ini merupakan RUU tentang perkawinan. Latar belakang lahir  UU ini adaah ide unifikasi hukum dan pembaruhuan hukum.

Ketentuan pencatatan perkawinan tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sedangkan ketentuan pencatatan perkawinan dalam UU ini tercantum dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1974 yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun