Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pecatatan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan harus memenuhi syarat dan prosedur perundang-undangan. Penting dilakukan karena menyangkut hak suami, istri, dan anak-anaknya agar dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.

Pencatatan setiap perkawinan merupakan syarat formal sahnya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan akibat yuridis dalam hal hak dan kewajiban keperdataan seperti kewajiban memberikan nafkah dan hak waris. Pencatatan perkawinan dituangkan dalam akta resmi (akta otentik) dan dinyatakan dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tujuan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan untuk memperoleh hak tertentu (memperoleh akta kelahiran, pembuatan KTP, pembuatan kartu keluarga, dll)

2. Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan

3. Memberikan kepastian tentang status hukum suami, istri dan anak

4. Memberikan perlindungan hak-hak sipil karena perkawinan.

C. Analisis Makna Filosofi, Sosiologis, Religius, dan Yuridis Pencatatan Perkawinan

Perkawinan didefinisikan sebagai hubungan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan maksud membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pasal 1 UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974. Definisi ini tidak hanya bersifat filosofis, tetapi juga tidak vulgar. Keluarga berfungsi dengan baik tanpa goncangan atau pertikaian besar jika ada kedamaian dalam keluarga dan tidak ada pergolakan atau konflik (bebas dari pertengkaran).

Dilihat dari sisi sosiologis, pernikahan adalah suatu bentuk kerjasama kehidupan antara pria dan wanita dalam kehidupan suatu masyarakat di bawah suatu peraturan khas (khusus) yang memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu pria bertindak sebagai suami, dan perempuan bertindak sebagai istri, yang keduanya dalam ikatan yang sah. Dengan pernikahan yang sah pergaulan laki-laki dan perempuan dipandang terhormat sebagai manusia yang beradab.

Perkawinan dalam Islam memiliki makna agama selain sebagai kontrak sipil standar (BW/KUH Perdaa Pasal 26). (Kompilasi Hukum Islam Pasal 2). Menurut tinjauan sosiologis, peranan pencatatan perkawinan sangat penting, khususnya bagi perempuan, karena mempengaruhi status anak dan hak waris, yaitu yang menyangkut masalah harta benda dan hak bersama. hak waris dan hak perwalian diberikan kepada anak yang berstatus anak-anak.

Perkawinan merupakan lembaga hukum yang diakui oleh masyarakat, artinya hukum menjamin keutuhan dan kelangsungannya dalam tatanan sosial dan politik. Berdasarkan pembenaran hukum ditinjau dari perundang-undangan positif yaitu maksud Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan telah dibuat secara organik. Tata cara pencatatan pernikahan lebih lanjut dijabarkan pada Pasal 3 sampai 9 PP. No. 9 tahun 1975. tata cara pernikahan sampai mendapatkan akta nikah disebut dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 PP No. 9 tahun 1975. KHI yang diundangkan dengan Inpres. NO. 1 tahun 1991, Pasal 5, 6 dan 7 ayat (1) menguatkan bahwa unsur pencatatan nikah oleh PPN menjadi syarat sahnya nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun