Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, lahir teori recipte (resepsi) yang dibawa oleh Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje, yang berakibat dirubahnya Regeerings Reglement Stbl. 1855 No. 2 menjadi Indische Staats Regeling tahun 1925 (Stbl. 1925 No. 416). Didalamnya termaktum bahwa hukum islam dapat berlaku apabila memenuhi dua syarat, yaitu (1) hukum islam harus diterima hukum adat dan (2) hukum islam tidak bertentangan dengan perundang-undangan Hindia Belanda.

Selanjutnya, lahir Rancangan Ordonansi Perkawinan Tercatat pada juni 1937 bagi pribumi. Didalmnya termaktum hukum bahwa,  (1) seorang pria dilarang menikahi lebih dari satu orang isteri, (2) pernikahan tidak akan putus, kecuali: meninggal salah satu pasangan, perginya salah satu psangan lebih dari dua tahun dan tidak ada kabar, dan putusan perceraian dari pengadilan, (3) perkawinan harus dicatatkan dalam catatan sipil. Namun putusan tersebut, banyak muncul protes dari masyarakat terutama umat islam, dianggap bertentangan dengan ajaran agama islam.

Setelah Indonesia merdeka, muncul peraturan perkawinan islam, seperti UU No 22 Tahun 1946 (Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk) yang terdiri dari 7 pasal. Dijelaskan Pasal 1 ayat 7: "nikah menurut agama islam, disebut nikah dengan diawasi Pegawai Pecatatan Nikah. Talak dan rujuk sesuai agama islam, disebut talak dan rujuk bilama diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah".

Sedangkan alat bukti percatatan perkawinan berupa "surat petikan buku pendaftaran pernikahan". Namun UU ini hanya berlaku di daerah Jawa dan Madura saja (pasal 6). Kemudian pada tahun 1954 UU tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia (UU No. 32 Tahun 1954).

c. Hukum Perkawinan KUHPerdata (BW)

Sejak 1 januari 1848 di di Hindia Belanda telah berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgeklijik Wetboek, dengan diundangkannya Staatsblad tahun 1847 No. 23, yang berlaku untuk golongan Eropa.

Asas-asas BW tentang hukum perkawinan sebagai berikut:

1). Perkawinan merupakan hubungan keperdataan (Pasal 26)

2). Asas monogami (pasal 27)

3). Perkawinan sukarela tanpa paksaan (Pasal 3)

Pada asas pertama BW ingin mengatur akibat hukum dari suatu perkawinan. Hukum yang berkaitan dengan anak yang terlahir dari perkawinan, sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun