Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara agama, perkawinan itu harus berdasarkan ketuhanan YME agar perkawinan itu sah. Perkawinan yang tidak dicatatkan menimbulkan masalah hukum yang mungkin tidak terpikirkan oleh umat Islam ketika menikahkan anak perempuan di bawah tangan mereka, sisi agama Islam mungkin sah, tetapi sisi rasional fikih Islam adalah bahwa perkawinan itu batal.

D. Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Bila Pernikahan Tidak Dicatatkan

Pencatatan perkawinan sangat diperlukan karena biaya yang diperlukan untuk pendaftaran juga tidak terlalu mahal. Hal ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum. Pencatatan perkawinan sangat bermanfaat, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan. Warga negara yang taat hukum harus menyadari aturan yang berlaku di negara ini.

Akibat sosiologis dari perkawinan yang tidak tercatat adalah menimbulkan prasangka negatif terhadap pelaku-pelaku sosial dalam masyarakat. Akibat dari prasangka tersebut, pelaku perkawinan dapat dikucilkan bahkan gosip yang tak henti-hentinya beredar di masyarakat. Akibatnya, ada juga jarak antara hubungan persahabatan antar masyarakat dan bahkan konflik. Misalnya, banyak orang menikah dengan anak di bawah umur, yang menimbulkan prasangka buruk, seperti memiliki anak di luar nikah, dll.

Akibat hukum perkawinan di luar nikah adalah mempengaruhi kekuatan hukum pasangan suami istri, khususnya istri dan anak, apabila terjadi sesuatu seperti meninggalnya suami, istri lahir di luar nikah, dan anak yang lahir di luar nikah. perkawinan tidak mempunyai hak waris dan dengan demikian juga tidak mempunyai harta benda, karena tidak mempunyai kekuatan hukum, yang bahkan tidak mendaftarkan apa yang didaftarkan. Mengapa penting untuk mencatatkan perkawinan, karena dengan cara demikian semua pihak mempunyai kekuatan hukum untuk memperoleh haknya masing-masing.

Dampak religius dari pernikahan yang tidak dicatatkan adalah seperti menurut UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1 perkawinan adalah "ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. . . . ". Pengertian ikatan lahir batin dalam perkawinan adalah ikatan atau hubungan yang sah antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Hal ini juga terdapat dalam surat Ar Rum ayat 21 yang artinya tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan rasa damai dan cinta. Sehingga jika tidak didaftarkan, harapan sebagaimana yang disampaikan dalam pasal-pasal dan dalil-dalil tidak dapat terpenuhi. Tentu tujuan utama dari perkawinan menjadi hilang sehingga mengarah pada suatu dosa dimana perkawinan merupakan hal yang suci dan suci, khususnya agama islam yang tidak boleh ditertawakan karena perkawinan terkandung dalam ibadah sunnah. Dan kalaupun terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang seharusnya menjadi hak orang yang bersangkutan.

Usamah Syaiful Islam (212121002), Yesita Putri Wulandari (212121003), Firdiana Isnaeni (212121004), Fransisca Dewi Eva Chatalina (212121013), Manal Ilham Al Mazid (212121130)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun