Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Waris Hukum Perdata Islam Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   06:11 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi Hukum Perdata Islam "PEMBAGIAN HARTA WARIS ADAT RANAU DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM"

Fitriyah Azizah_222121111

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Pendahuluan

 Identitas skripsi yang direview untuk mata kuliah Hukum Perdata Islam adalah, sebagaimana berikut:

Judul : Pembagian harta waris Adat Ranau dalam tinjauan Hukum Islam

Penulis : Febriansyah

Fakultas : Syariah

Tahun Terbit : 2023

Halaman :95

 Dalam skripsi ini akan menjelaskan tentang bagaimana sistem pembagian harta waris adat Ranau dan bagaimana tinjauan prespektif islam terhadat adat tersebut. Penelitian ini dilakukan di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan. Skripsi ini mengkaji beberapa permasalahan, Pertama bagaimana tinjauan penerapan pembagian harta waris adat desa jepara? kedua bagaimana tinjauan hukum islam dalam penerapan kewarisan adat ranau dari segi pandangan hukum islam.  

 Penelitian ini menemukan dua hal. Pertama, masyarakat Desa Jepara masih menerapkan sistem pembagian waris adat Ranau. Kedua, menurut pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris menurut adat Ranau di Desa Jepara tidak sesuai dengan ketentuan fara'id. Menurut ketentuan fara'idh seluruh ahli waris mendapatkan bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan pembagian harta warisan di dalam adat Ranau hanya anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan.

Alasan Pemilihan Skripsi

 Alasan saya memilih skripsi dengan judul "Pembagian harta waris Adat Ranau dalam tinjauan Hukum Islam" sebab saya tertarik dengan bagaimana penulis dapat memberikan sudut pandang dan pengetahuan terbaru mengenai adat yang ada di daerahnya yaitu Pembagian harta waris Adat Ranau yang disajikan dalam sudut pandang prespektif keislaman. 

Selain itu saya juga selalu tertarik dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan yang ada di Indonesia sebab sistem kewarisan di Indonesia dilandaskan oleh tiga konsep sistem waris yang berbeda sekaligus yaitu sistem waris islam, sistem waris barat, dan sistem waris adat. 

Menurut saya dengan adanya ketiga sistem tersebut yang harus senantiasa berjalan beriringan akan selalu memiliki daya Tarik tersendiri untuk di pelajari dan di ulas, terutama dalam pembagian waris dengan sistem waris islam dan waris ada yang tidak jarang bersimpangan. Maka dari itu saya tertarik untuk mengulas dan mereview skripsi dengan tema waris adat dalam prespektif islam yang berjudul "Pembagian harta waris Adat Ranau dalam tinjauan Hukum Islam".

Hasil Review

Bab 1: Pendahuluan

Hukum waris dalam Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber hukum utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan adanya cara pembagian, jumlah bagian, siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan pandangan tradisi kearifan lokal. Di Indonesia hukum waris yang berlaku ada tiga yaitu, Hukum Adat, Hukum Waris Islam dan hukum Perdata.

Hukum waris Adat ialah hukum yang secara turun temurun diberikan oleh si pewaris ke pewaris berikutnya, ada tiga sistem kewarisan adat yaitu kewarisan individual, kewarisan mayorat dan kewarisan kolektif. Masyarakat adat di Desa Jepara atau suku Ranau yang berada di Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan masih menerapkan sistem kewarisan diberikan kepada anak laki-laki tertua.

Pembagian waris Adat Ranau masih mengutamakan anak laki-laki dibandingkan perempuan, anak laki-laki terua akan mejadi penerus ahli waris dari orang tua untuk bisa membiayai adik-adiknya yang masih sekolah sampai sukses dan menggung biaya hidup orang tua ketika sudah lanjut usia. 

Kewarisan Adat ranau menerapkan sistem kemaslahatan dan keadilan bagi semuanya, oleh karena itu penerapan hukum kewarisan Adat ranau berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu persoalan yang tidak ada dalam hukum syara baik secara umum maupun secara khusus.

Tujuan penelitian yang diperoleh oleh penulis dalam menyusun Skripsi adalah; 1) Menjelaskan mengenai pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam; dan 2) Menganalisis pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam. Sedangkan manfaat yang dihasilkan dari skripsi ini adalah pengembangan teori pembelajaran bagi masyarakat adat dan dapat menjadikan bahan diskusi serta referensi bagi mahasiswa dan memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam.

Kerangka yang digunakan oleh penulis skripsi ini ada tiga yaitu; 1) Hukum waris Islam; 2) Hukum waris adat; dan yang terakhir 3) Maslahah Mursalah yang dilatar belakangi oleh munculnya berbagai persoalan-persoalan baru yang dihadapi masyarakat, tetapi persoalan tersebut tidak dibicarakan secara eksplisit dan implisit oleh al-Qur'an.

Terdapat beberapa tinjauan pustaka yang digunakan untuk penulisan skripsi ini diantaranya Skripsi yang di tulis oleh Yenni oktavia mahasiswi Iain metro lampung tengah yang berjudul "Proses Pembagian Warisan Adat Lampung Pesisir Perspektif Hukum Islam", Skripsi perwenda mahasiswa Universitas Negeri Raden Intan yang berjudul "Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinajaun Hukum Islam (Studi Desa Sukamarga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah)", Skripsi Mochammad Ilham Sadi Sufri mahasiswa Universitas Hasanudin yang berjudul "Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind di Kabupaten Marauke Papua", dan lain-lain.

Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi yaitu jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan metode kuantitatif dan sumber data primer menghitung sendiri dalam bentuk angket, wawancara dan lain-lain serta sumber data skunder secara tidak langsung dari orang lain, kantor yang berupa laporan, profil, buku pedoman, atau pustaka. Penelitian ini terletak di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi.

Bab 2: Hukum Waris Islam, Waris Adat dan Maslahah Mursalah

Hukum Kewarisan Islam

Hukum waris Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber hukum yang utama, yaitu al-Qur'an dan hadisth. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan adanya cara pembagian, jumlah bagian, siapa yang berhak menerimanya yang sesuai dengan pandangan tradisi dan kearifan lokal. 

Oleh karena itu penerapan hukum waris Islam selalu memunculkan wacana baru yang berkelanjutan dikalangan para pemikir hukum Islam, sehingga membutuhkan rumusan hukum dalam bentuk ajaran yang bersifat normatif. Dalam konteks umat Islam di Indonesia, hukum waris sudah menjadi hukum positif yang digunakan oleh para hakim di pengadilan agama untuk memutuskan suatu perkara pembagian harta warisan. Kewarisan islam mengatur peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup.

Secara umum tujuan hukum kewarisan Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya. Hukum kewarisan Islam hadir dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta hifd al-Mal yang dimiliki seorang hamba atau kelompok tertentu. Hukum waris Islam lebih bersifat preventif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan.

Terdapat asas-asas hukum kewarisan islam yaitu asas ijbari berarti kewajiban, asas bilateral warisan diberikan kepada orang yang secara hubungan keluarga lebih dekat dengan pewaris tanpa membedakan, asas individual artinya bahwa masing-masing ahli waris yang mendapat bagian harta peninggalan pewaris berhak dan berkuasa penuh atas harta secara individual tanpa terikat dengan ahli waris yang lain, dan asas akibat kematian hukum kewarisan Islam akan berlaku jika ada seseorang yang mempunyai harta meninggal dunia.

Syarat-syarat waris adalah; 1) Kepastian kematian Muwarists (Pemilik harta); 2) Kepastian Masih Hidup Ahli Waris Masih Hidup; 3) ) Kepastian Masih Hidup Ahli Waris Masih Hidup. Sedangkan Rukun pewaris dalam Islam adalah; 1) Muwarits : adanya mayit, dengan kata lain pemilik harta sudah menghembuskan nafas terakhir dan sejak detik tersebut hartanya sudah berpindah kepada ahli waris; 2) Warits : adanya ahli waris simayit sejak detik si mayit meninggal dunia; dan 3) Mawruts : adanya harta yang ditinggalkan si mayit walaupun sedikit seperti baju yang dipakai si mayit saja sudah memenuhi rukun pewarisan.

Dalam sistem membagian warisan didapatkan oleh laki-laki dan perempuan Adapun pembagiannya dibedakan menjadi dua bagian yaitu ahli waris dari pihak laki-laki dan ahli waris dari pihak perempuan. Untuk sebab-sebab dapat menjadi ahli waris dikarenakan keturunan atau nasab, hubungan pernikahan, dan hubungan wala atau budak.

Hukum Waris Adat

Hukum waris Adat adalah hukum lokal suatu daerah suku di wilayah tertentu yang masih berlaku serta diyakini dan dijalankan masyarakat-masyarakat di daerah tersebut. Hukum waris adat sendiri memiliki struktur kekeluargaan, terdapat beberapa jenis kewarisan adat yaitu sistem keturunan, sistem mayorat, sistem kolektif, dan sistem individual. 

Pada umumnya hukum adat di Indonesia dikenal dengan sistem kekerabatan sebagaimana berikut: 

Patrineal : adalah suatu masyarakat yang para anggotanya yang lebih mengutamakan laki-laki dari perempuan, garis keturunan laki-laki diberikan Amanah untuk bisa meneruskan usaha keluarganya. Hal ini mejadikan kedudukan laki-laki sebagai penerus bapaknya. 

Matrineal : adalah suatu masyarakat yang garis keturunannya lebig mengutamakan perempuan dari laki-laki, anak perempuan dalam matrineal adalah suatu anak yang sangat dinantikan dalam artian jika tidak memiliki anak perempuan di ibaratakan hidup tak berkesinambungan. 

Parental : adalah sistem yang disenut kekerabatan bilateral dimana sistem pembagiannya dibagi menurut garis orang tua yaitu kedudukan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan.

Maslahah Mursalah

Imam Ghozali menjelaskan bahwa maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan keadilan. Mursalah adalah sesuatu yang lepas atau bebas. Secara etimologi maslahah mursalah adalah suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan, akan tetapi tidak terdapat dalil yang menunjukkan pengakuan atau pembatalannya. Maslahat dapat disebut mutlak, karena tidak terikat oleh dalil yang dapat mambatalkannya. Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang tidak mempunyai dalil tetapi tidak terdapat pembatalannya.

Dasar masalahah mursalah sendiri memiliki dua bagian yaitu: Maslahah Al-Gharribah adalah maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara' terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk dan macam jenisnya dan Masalahah Al-Mula'imah adalah maslahah yang terdapat nash tertentu yang mengakuinya akan tetapi sesuai dengan lingkup umum.

Macam-macam Maslahah Mursalah ada tiga pembagian sebagaimana penjelasan berikut:

Maslahah Hajjiyah adalah suatu maslahat yang tingkat kebutuhannya tidak berada pada tingkat dharuri dalam maslahah hajjiyah jika tidak dipenuhi dalam segi kehidupan manusia maka tidak secara langsung menyebabkan rusaknya liam unsur manusia.

Masalahah Dahruriyah adalah lima unsur pokok kemaslahatan yang keberadaanya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia. 

Maslahah Tasniyah adalah yang tingkat kebutuhan hidupnya tidak sampai pada tingkat dharuri, namun kebutuhan tersebut dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahahn bagi hidup.

Bentuk Maslahah Mursalah dibagi menjadi tiga yaitu Maslahah al-Mu'tabarah adalah maslahah yang terdapat kesaksian syara' dalam mengakui keberadaannya, Maslahah Al-Mulghah adalah maslahah yang terdapat kesaksian syara' yang membatalkannya, dan Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara'. 

Dari beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang dipandang baik serta memberikan kemafaatan bagi manusia bisa diliaht dari akal sehat manusia maka dapat mendatangkan kebaikan dan mengindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, karena pada hakikatnya syariat islam adalah sesuatu manfaat yang tidak didasarkan pada nash yang diakui atau tidaknya.


Bab 3: Gambaran Umum Desa Jepara, Mengenal Adat Ranau Secara Umum Dan Pembagian Adat Ranau

Ranau terletak disebuah kawasan di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kecamatan Banding Agung dan Kecamatan warkuk Ranau Selatan dikelilingi sebuah danau yang bernama Danau Ranau. Ranau adalah sebuah nama etnis yang tinggal dikawasan Danau. Suku Ranau atau biasa disebut Marga Sai Batin asal mulanya dari daerah Lampung Barat sekala brak. Hingga kini suku Ranau mempertahankan hidup dengan cara bertani, berladang, dan menangkap ikan.

Sejak dikendalikan dengan sistem pemerintahan desa yang longgar dan birokratis, kehidupan suku Ranau berangsur berubah. Sendi-sendi adat, sikap gotong royong, serta kesadaran untuk melestarikan lingkungan secara perlahan berkurang. Salah satu contoh nyata, sebagian dari Bukit Barisan yang mengelilingi Danau Ranau sebelah timur dan utara rusak parah akibat ditambang secara liar sejak pertengahan tahun 1990-an.

Sistem pembagian harta waris adat ranau menurut masyarakat adat ranau Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan lebih mengutamakan anak Laki-laki tertua dan anak perempuan tidak akan mendapatkan dua pilihan yaitu Mutudau dan Tanjarh lamban , akan tetapi jika anak perempuan tersebut memilih "Tanjakh lamban"(Pindah rumah ikut suami dan mengurus orang tua dan mertua secara bergantian), maka anak perempuan tersebut akan mendapatkan harta waris yang akan diberikan oleh anak tertua laki-laki yang akan memberikan warisan tersebut kepada adik perempuannya.

Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa ada kemaslahatan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Ranau, bapak Suhandana selaku Ketua MUI Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau tengah mengatakan: kalau melihat dari segi Faraidh di Adat Ranau Sendiri tidak Ada yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan menurut Al-Qur'an. 

Kewarisan klo menurut Al-Qur'an yaitu Anak Laki-Laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapatakan satu bagian, namun, adat Ranau sendiri untuk anak nomor dua atau sampai yang lainnya tidak mendapatkan bagian. Sedangkan jika melihat dari ketentuan Al-Qur'an semua anak mendapatkan baginnya masing-masing.

Ranau memiliki beberapa tradisi yang salah satunya kewarisan adat, anak laki-laki tertua didominaisi oleh stiap keluarga karena mampu mengolah harta warisan dan bertanggung jawab atas kerukunan keluarganya. Ranau sangat kental dengan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap keluarga, anak pertama diutamakan karena anak tertua laki-laki ialah tulang punggung bagi keluarga jika kedua orang tua sudah lanjut usia. 

Proses pembagian warisan dilakukan sebeleum orang tua meninggal pembagiannya pertama diberikan kepada anak tertua laki-laki dan anak laki-laki akan membagi warisan kepada adik-adiknya dengan beberapa jenis yaitu: dengan menyekolahkan adik-adiknya sampai sukses, memberikan seperangkat kebutuhan adik perempuannya ketika mau menikah.

Tetapi semisal di dalam keluarga tidak memiliki anak laki-laki maka harta tersebut masih di kelola keluarga sampai anak perempuan pertama menikah maka harta warisan akan di bagikan dengan jumlah yang berbeda dimana anak perempuan pertama mendapatkan bagian yang banyak dengan yang lainnya dikarenakan anak perempuan pertama akan mengurus kedua orang tua jika sudah lanjut usia. Jika dalam keluarga tidak memiliki anak maka harta tersebut diserahka kepada sepasang suami-istri akan kah diberikan ke pada saudara atau di berikan kepada anak yang kurang mampu.

Anak perempuan tidak mendapatkan warisan jika ketika menikah memilih mutudai (ikut suami tetapi tidak mengurus keluarga) maka tidak mendapatkan warisan sama sekali hanya mendapatkan seperengakat perlengkapan dengan jumlah biasanya hampir sama 1:4 dari harta warisan. Tetapi jika anak perempuan memilih tanjarh lamban (ikut suami tetapi tetap mengurus keluarga) maka mendapatkan warisan berupa warisan bersama jumlah nanti akan dibagi oleh anak laki-laki tertua sesuai 25% dari harta yang didapatkan ketika masa panen tiba.


Bab 4: Analisis Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Marsalah Mursalah

Masyarakat adat Ranau pada dasarnya menganut sistem kewarisan mayorat yang seluruh harta warisan jatuh ke anak laki-laki, mengutamakan anak laki-laki dari pada perempuan karena anak laki-laki tertua penerus keturunan orang tua, jika anak tertua laki-laki mempunyai adik yang masih sekolah dan belum menikah maka wajib bagi anak laki-laki tertua menafkahi dan menanggung biaya hidup sampai selesai pendidikan dan menikah.

Masyarakat adat Ranau memiliki proses dalam pembagian waris yaitu dengan memberikan harta warisan kepada anak laki-laki tertua. proses pembagian waris Adat Ranau dilakukan sebelum orang tua meninggal dunia dan proses pembagian waris ketika orang tua meninggal dunia. Pembagian waris sebelum meninggal dunia dikarenakan orang tua sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk mengurus harta yang dimilikinya.

Sistem pembagian waris adat masyarakat Ranau yaitu kedua orang tua bermusyawarah terlebih dahulu sebelum diwariskan, setelah bermusyawarah kedua orang tua melimpahkan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki tertua dan anak laki-laki yang berhak membaginya kepada saudara kandung, anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan jika anak perempuan sudah menikah dan mengikuti suaminya.

Saat ini tidak ada yang menjadi masalah tentang warisan ataupun sengketa karena orang Ranau berbeda dengan suku atau daerah yang lainnya misal ada satu permasalahan hampir satu daerah Ranau tau kenapa karena orang Ranau itu persaudaraannya kuat, beda dengan daerah lain misal ada permasalahan mungkin kiri kanan saja yang mengetahui.

Menurut Bapak Suhandana selaku Ketua MUI Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah berpendapat bahwa: jika dalam gama mungkin kita melihat jauh berbeda akan tetapi jika adat ranau ini memakai sistem musyawarah keluarga dan tidak main hakim sendiri tidak menjadi masalah asal ikhlas satu sama lainnya. 

Saya melihat masyarakat ranau ini sampai saat ini saya tinggal di Ranau sangat rukun dalam segi tradisi maupun agama dan saya tidak pernah mendengar adanya sengketa ataupun perpecahan keluarga karena waris belum pernah ada, karena istilah ranau itu "wat masalh cutik gawoh sang Ranau hampir pandai" (kalau ada masalah sedikit aja satu daerah ranau hampir tau). Karena ranau ini persaudaraannya erat disini ada saudara, disana ada jadi kalau ada masalah sedikit pasti semua tau. 

Jadi menurut saya sebagai Tokoh agama selagi itu dibicarakan dalam musyawarah keluarga maka tidak menjadi masalah. Timbulnya rasa keadilan yang diterapkan masyarakat ranau kepada anak laki-laki tertua. Dari sisi kemaslahatan sangat baik pembagian Harta waris Adat Ranau.

Asas-asas dalam kewarisan adalah salah satu bagian dari keseluruhan Hukum Islam yang mengatur peralihan harta dari orang yang tekah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Asas-asas tersebut yaitu: asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas keadilah berimbang dan Asas semata akibat kematian. 

Pembagian Harta waris adat ranau masih menganut sistem patrinetral dimana anak laki-laki lebih diutamankan, Adat Ranau mendominasikan anak pertama laki-laki sehingga anak perempuan tidak berpengaruh terhadap harta warisan adat . Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam al-Qur'an yang membagi warisan kepada para ahli waris. 

Dalam Hukum Islam para ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan nasab dan hubungan perkawinan, sehingga anak perempuan memiliki kedudukan sebagai ahli waris, sementara Hukum adat Ranau hanya mengutamakan anak tertua yang memiliki kedudukan sebagai status waris. pembagian Harta waris Adat Ranau dilakukan dengan Musyawarah dan atas persetujuan keluarga. 

Kemasalahatan yang diterapkan oleh masyarakat Adat Ranau dengan adanya penentuan ahli waris secara hukum adat memiliki rasa keadilan, karena realitas menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam tidak lagi sejalan dengan semangat keadilan masyarakat Indonesia.

dapat disimpulkan bahwa pembagian waris adat ranau desa Jepara menurut tinjauan hukum islam tidak sesuai dengan faraidnya, karena semua harta warisan dilimpahkan kepada Anak laki-laki tertua, dalam Hukum Islam seluruh warisan dibagikan sesuai dengan hukum serta pemnagian yang telah ditetapkan. 

Tetapi jika di tinjau dari maslahah mursalah pembagian harta waris adat ranau sah karean bertujuan menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Adat Ranau memberikan mewariskan harta kepada anak laki-laki tertua untuk mengelola harta warisan agra bisa menafkahi saudara kandungnya sampai sukses serta merawat kedua orang tua ketika lanjut usia. Corak kemaslahatan itu bisa berkembang dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakat dan perbubahan pandangan atau pernilaian masyarakat terhadap kemaslahatan.

Bab 5: Penutup (Kesimpulan)

Masyarakat Desa Jepara menganut sistem kewarisan berdasarkan Hukum Adat Ranau. Adat Desa Jepara menganut sistem pembagian waris dimana anak laki-laki tertua yang mendapatkan warisan paling banyak sesuai dengan kewarisan adat ranau dan telah disepakati serta dimusyawarahkan di dalam satu keluarga. 

Sedangkan anak perempuan bisa saja mendapatkan warisan yang diberikan oleh kakak tertua dengan catatan tidak "mutudau". Anak laki-laki tertua dalam Adat Ranau sangat dipercaya oleh orang tua karena kelak akan menggantikan orang tua dan meneruskan warisan dan juga memenuhi kebutuhan adik-adiknya dalam hal pendidikan ataupun kebutuhan lainnya. 

Menurut pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris adat Ranau Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan, tidak sesuai dengan fara'idnya, karena semua harta warisan dilimpahkan kepada anak laki-laki tertua, sedangkan dalam hukum islam seluruh warisan dibagikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Dari sisi kemaslahatan adat Ranau mempunyai tujuan memberikan amanah kepada anak laki-laki tertua untuk mengelola harta warisan untuk bisa menafkahi saudara kandungnya serta merawat kedua orang tua ketika lanjut usia.

Kelebihan dan Kekurangan Skripsi 

Berikut ini adalah kelebihan dari skripsi yang telah yang telah dibuat oleh penulis menurut saya sebagai seorang pembaca:

Pemilihan topik yang relevan dan aktual mengenai sistem kewarisan adat yang masih diterapkan di masyarakat Desa Jepara.

Menggunakan metode analisis yang tepat yaitu konsep hukum waris Islam, hukum adat, dan maslahah mursalah.

Tulisan sudah sistematis dan mudah dipahami, meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, kerangka berpikir, landasan teori, metode penelitian, temuan, dan kesimpulan.

Mampu menjelaskan secara singkat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat di Desa Jepara sebagai latar belakang penerapan sistem waris adat.

Sedangkan kekurangan yang menurut saya sebenarnya masih bisa di maksimalkan oleh penulis adalah seharusnya dianalisis lebih jauh mengenai kesesuaian sistem waris adat dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam dan manfaat yang akan dicapai oleh masyarakat mana kala sstem kewarisan adat Ranau ini diberlakukan.

Rencana Skripsi

 Rencana skripsi saya kedepannya yaitu saya tertarik untuk mengangkat tema yang berkaitan dengan kebudayaan yang ada di tempat tinggal saya yaitu sampit Kalimantan tegah. Sebelum menggelarkan acara pernikahan masyarakat suku Banjar yang ada di daerah Kalimantan terutama Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, biasanya terdapat sebuah tradisi yang dikenal dengan behantaran jujuran. 

Tradisi behantaran jujuran sendiri biasanya dilakukan dengan datangnya calon mempelai laki-laki bersama keluarganya kerumah calon mempelai perempuan untuk memberikan sejumlah uang berserta barang-barang yang kelak akan digunakan untuk keperluan prosesi berlangsungnya acara pernikahan dan rumah tangga kedua calon mempelai di kemudian hari.

 Saya mengambil tema tersebut agar dapat mengetahui dan memberikan wawasan serta edukasi terbaru kepada masyarakat yang ada di sekitar saya mengenai bagaimana sebenarnya dasar hukum islam berkaitan dengan tradisi behantaran jujuran itu sendiri dan memberikan penjelasan secara konkrit tentang dampak apa yang dapat dihadirkan tradisi tersebut dalam kehidupan bahtera rumah tangga keluarga dalam masyarakat muslim. Sebab, seringkali dijumpai nominal yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki terhadap tradisi behantaran jujuran sangat tinggi bahkan melebihi mahar yang hukumnya wajib dalam suatu pernikahan. 

Bibliography

Febriansyah, "Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam", (Surakarta: Universitas Raden Mas Said Surakarta, 2023)

#hukumperdataislamdiindonesia 

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun