Maslahah Hajjiyah adalah suatu maslahat yang tingkat kebutuhannya tidak berada pada tingkat dharuri dalam maslahah hajjiyah jika tidak dipenuhi dalam segi kehidupan manusia maka tidak secara langsung menyebabkan rusaknya liam unsur manusia.
Masalahah Dahruriyah adalah lima unsur pokok kemaslahatan yang keberadaanya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia.Â
Maslahah Tasniyah adalah yang tingkat kebutuhan hidupnya tidak sampai pada tingkat dharuri, namun kebutuhan tersebut dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahahn bagi hidup.
Bentuk Maslahah Mursalah dibagi menjadi tiga yaitu Maslahah al-Mu'tabarah adalah maslahah yang terdapat kesaksian syara' dalam mengakui keberadaannya, Maslahah Al-Mulghah adalah maslahah yang terdapat kesaksian syara' yang membatalkannya, dan Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara'.Â
Dari beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang dipandang baik serta memberikan kemafaatan bagi manusia bisa diliaht dari akal sehat manusia maka dapat mendatangkan kebaikan dan mengindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, karena pada hakikatnya syariat islam adalah sesuatu manfaat yang tidak didasarkan pada nash yang diakui atau tidaknya.
Bab 3: Gambaran Umum Desa Jepara, Mengenal Adat Ranau Secara Umum Dan Pembagian Adat Ranau
Ranau terletak disebuah kawasan di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kecamatan Banding Agung dan Kecamatan warkuk Ranau Selatan dikelilingi sebuah danau yang bernama Danau Ranau. Ranau adalah sebuah nama etnis yang tinggal dikawasan Danau. Suku Ranau atau biasa disebut Marga Sai Batin asal mulanya dari daerah Lampung Barat sekala brak. Hingga kini suku Ranau mempertahankan hidup dengan cara bertani, berladang, dan menangkap ikan.
Sejak dikendalikan dengan sistem pemerintahan desa yang longgar dan birokratis, kehidupan suku Ranau berangsur berubah. Sendi-sendi adat, sikap gotong royong, serta kesadaran untuk melestarikan lingkungan secara perlahan berkurang. Salah satu contoh nyata, sebagian dari Bukit Barisan yang mengelilingi Danau Ranau sebelah timur dan utara rusak parah akibat ditambang secara liar sejak pertengahan tahun 1990-an.
Sistem pembagian harta waris adat ranau menurut masyarakat adat ranau Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan lebih mengutamakan anak Laki-laki tertua dan anak perempuan tidak akan mendapatkan dua pilihan yaitu Mutudau dan Tanjarh lamban , akan tetapi jika anak perempuan tersebut memilih "Tanjakh lamban"(Pindah rumah ikut suami dan mengurus orang tua dan mertua secara bergantian), maka anak perempuan tersebut akan mendapatkan harta waris yang akan diberikan oleh anak tertua laki-laki yang akan memberikan warisan tersebut kepada adik perempuannya.
Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa ada kemaslahatan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Ranau, bapak Suhandana selaku Ketua MUI Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau tengah mengatakan: kalau melihat dari segi Faraidh di Adat Ranau Sendiri tidak Ada yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan menurut Al-Qur'an.Â