Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Waris Hukum Perdata Islam Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   06:11 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Bapak Suhandana selaku Ketua MUI Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah berpendapat bahwa: jika dalam gama mungkin kita melihat jauh berbeda akan tetapi jika adat ranau ini memakai sistem musyawarah keluarga dan tidak main hakim sendiri tidak menjadi masalah asal ikhlas satu sama lainnya. 

Saya melihat masyarakat ranau ini sampai saat ini saya tinggal di Ranau sangat rukun dalam segi tradisi maupun agama dan saya tidak pernah mendengar adanya sengketa ataupun perpecahan keluarga karena waris belum pernah ada, karena istilah ranau itu "wat masalh cutik gawoh sang Ranau hampir pandai" (kalau ada masalah sedikit aja satu daerah ranau hampir tau). Karena ranau ini persaudaraannya erat disini ada saudara, disana ada jadi kalau ada masalah sedikit pasti semua tau. 

Jadi menurut saya sebagai Tokoh agama selagi itu dibicarakan dalam musyawarah keluarga maka tidak menjadi masalah. Timbulnya rasa keadilan yang diterapkan masyarakat ranau kepada anak laki-laki tertua. Dari sisi kemaslahatan sangat baik pembagian Harta waris Adat Ranau.

Asas-asas dalam kewarisan adalah salah satu bagian dari keseluruhan Hukum Islam yang mengatur peralihan harta dari orang yang tekah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Asas-asas tersebut yaitu: asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas keadilah berimbang dan Asas semata akibat kematian. 

Pembagian Harta waris adat ranau masih menganut sistem patrinetral dimana anak laki-laki lebih diutamankan, Adat Ranau mendominasikan anak pertama laki-laki sehingga anak perempuan tidak berpengaruh terhadap harta warisan adat . Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam al-Qur'an yang membagi warisan kepada para ahli waris. 

Dalam Hukum Islam para ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan nasab dan hubungan perkawinan, sehingga anak perempuan memiliki kedudukan sebagai ahli waris, sementara Hukum adat Ranau hanya mengutamakan anak tertua yang memiliki kedudukan sebagai status waris. pembagian Harta waris Adat Ranau dilakukan dengan Musyawarah dan atas persetujuan keluarga. 

Kemasalahatan yang diterapkan oleh masyarakat Adat Ranau dengan adanya penentuan ahli waris secara hukum adat memiliki rasa keadilan, karena realitas menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam tidak lagi sejalan dengan semangat keadilan masyarakat Indonesia.

dapat disimpulkan bahwa pembagian waris adat ranau desa Jepara menurut tinjauan hukum islam tidak sesuai dengan faraidnya, karena semua harta warisan dilimpahkan kepada Anak laki-laki tertua, dalam Hukum Islam seluruh warisan dibagikan sesuai dengan hukum serta pemnagian yang telah ditetapkan. 

Tetapi jika di tinjau dari maslahah mursalah pembagian harta waris adat ranau sah karean bertujuan menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Adat Ranau memberikan mewariskan harta kepada anak laki-laki tertua untuk mengelola harta warisan agra bisa menafkahi saudara kandungnya sampai sukses serta merawat kedua orang tua ketika lanjut usia. Corak kemaslahatan itu bisa berkembang dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakat dan perbubahan pandangan atau pernilaian masyarakat terhadap kemaslahatan.

Bab 5: Penutup (Kesimpulan)

Masyarakat Desa Jepara menganut sistem kewarisan berdasarkan Hukum Adat Ranau. Adat Desa Jepara menganut sistem pembagian waris dimana anak laki-laki tertua yang mendapatkan warisan paling banyak sesuai dengan kewarisan adat ranau dan telah disepakati serta dimusyawarahkan di dalam satu keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun