Kewarisan klo menurut Al-Qur'an yaitu Anak Laki-Laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapatakan satu bagian, namun, adat Ranau sendiri untuk anak nomor dua atau sampai yang lainnya tidak mendapatkan bagian. Sedangkan jika melihat dari ketentuan Al-Qur'an semua anak mendapatkan baginnya masing-masing.
Ranau memiliki beberapa tradisi yang salah satunya kewarisan adat, anak laki-laki tertua didominaisi oleh stiap keluarga karena mampu mengolah harta warisan dan bertanggung jawab atas kerukunan keluarganya. Ranau sangat kental dengan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap keluarga, anak pertama diutamakan karena anak tertua laki-laki ialah tulang punggung bagi keluarga jika kedua orang tua sudah lanjut usia.Â
Proses pembagian warisan dilakukan sebeleum orang tua meninggal pembagiannya pertama diberikan kepada anak tertua laki-laki dan anak laki-laki akan membagi warisan kepada adik-adiknya dengan beberapa jenis yaitu: dengan menyekolahkan adik-adiknya sampai sukses, memberikan seperangkat kebutuhan adik perempuannya ketika mau menikah.
Tetapi semisal di dalam keluarga tidak memiliki anak laki-laki maka harta tersebut masih di kelola keluarga sampai anak perempuan pertama menikah maka harta warisan akan di bagikan dengan jumlah yang berbeda dimana anak perempuan pertama mendapatkan bagian yang banyak dengan yang lainnya dikarenakan anak perempuan pertama akan mengurus kedua orang tua jika sudah lanjut usia. Jika dalam keluarga tidak memiliki anak maka harta tersebut diserahka kepada sepasang suami-istri akan kah diberikan ke pada saudara atau di berikan kepada anak yang kurang mampu.
Anak perempuan tidak mendapatkan warisan jika ketika menikah memilih mutudai (ikut suami tetapi tidak mengurus keluarga) maka tidak mendapatkan warisan sama sekali hanya mendapatkan seperengakat perlengkapan dengan jumlah biasanya hampir sama 1:4 dari harta warisan. Tetapi jika anak perempuan memilih tanjarh lamban (ikut suami tetapi tetap mengurus keluarga) maka mendapatkan warisan berupa warisan bersama jumlah nanti akan dibagi oleh anak laki-laki tertua sesuai 25% dari harta yang didapatkan ketika masa panen tiba.
Bab 4: Analisis Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Marsalah Mursalah
Masyarakat adat Ranau pada dasarnya menganut sistem kewarisan mayorat yang seluruh harta warisan jatuh ke anak laki-laki, mengutamakan anak laki-laki dari pada perempuan karena anak laki-laki tertua penerus keturunan orang tua, jika anak tertua laki-laki mempunyai adik yang masih sekolah dan belum menikah maka wajib bagi anak laki-laki tertua menafkahi dan menanggung biaya hidup sampai selesai pendidikan dan menikah.
Masyarakat adat Ranau memiliki proses dalam pembagian waris yaitu dengan memberikan harta warisan kepada anak laki-laki tertua. proses pembagian waris Adat Ranau dilakukan sebelum orang tua meninggal dunia dan proses pembagian waris ketika orang tua meninggal dunia. Pembagian waris sebelum meninggal dunia dikarenakan orang tua sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk mengurus harta yang dimilikinya.
Sistem pembagian waris adat masyarakat Ranau yaitu kedua orang tua bermusyawarah terlebih dahulu sebelum diwariskan, setelah bermusyawarah kedua orang tua melimpahkan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki tertua dan anak laki-laki yang berhak membaginya kepada saudara kandung, anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan jika anak perempuan sudah menikah dan mengikuti suaminya.
Saat ini tidak ada yang menjadi masalah tentang warisan ataupun sengketa karena orang Ranau berbeda dengan suku atau daerah yang lainnya misal ada satu permasalahan hampir satu daerah Ranau tau kenapa karena orang Ranau itu persaudaraannya kuat, beda dengan daerah lain misal ada permasalahan mungkin kiri kanan saja yang mengetahui.