Dalam sistem membagian warisan didapatkan oleh laki-laki dan perempuan Adapun pembagiannya dibedakan menjadi dua bagian yaitu ahli waris dari pihak laki-laki dan ahli waris dari pihak perempuan. Untuk sebab-sebab dapat menjadi ahli waris dikarenakan keturunan atau nasab, hubungan pernikahan, dan hubungan wala atau budak.
Hukum Waris Adat
Hukum waris Adat adalah hukum lokal suatu daerah suku di wilayah tertentu yang masih berlaku serta diyakini dan dijalankan masyarakat-masyarakat di daerah tersebut. Hukum waris adat sendiri memiliki struktur kekeluargaan, terdapat beberapa jenis kewarisan adat yaitu sistem keturunan, sistem mayorat, sistem kolektif, dan sistem individual.Â
Pada umumnya hukum adat di Indonesia dikenal dengan sistem kekerabatan sebagaimana berikut:Â
Patrineal : adalah suatu masyarakat yang para anggotanya yang lebih mengutamakan laki-laki dari perempuan, garis keturunan laki-laki diberikan Amanah untuk bisa meneruskan usaha keluarganya. Hal ini mejadikan kedudukan laki-laki sebagai penerus bapaknya.Â
Matrineal : adalah suatu masyarakat yang garis keturunannya lebig mengutamakan perempuan dari laki-laki, anak perempuan dalam matrineal adalah suatu anak yang sangat dinantikan dalam artian jika tidak memiliki anak perempuan di ibaratakan hidup tak berkesinambungan.Â
Parental : adalah sistem yang disenut kekerabatan bilateral dimana sistem pembagiannya dibagi menurut garis orang tua yaitu kedudukan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan.
Maslahah Mursalah
Imam Ghozali menjelaskan bahwa maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan keadilan. Mursalah adalah sesuatu yang lepas atau bebas. Secara etimologi maslahah mursalah adalah suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan, akan tetapi tidak terdapat dalil yang menunjukkan pengakuan atau pembatalannya. Maslahat dapat disebut mutlak, karena tidak terikat oleh dalil yang dapat mambatalkannya. Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang tidak mempunyai dalil tetapi tidak terdapat pembatalannya.
Dasar masalahah mursalah sendiri memiliki dua bagian yaitu: Maslahah Al-Gharribah adalah maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara' terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk dan macam jenisnya dan Masalahah Al-Mula'imah adalah maslahah yang terdapat nash tertentu yang mengakuinya akan tetapi sesuai dengan lingkup umum.
Macam-macam Maslahah Mursalah ada tiga pembagian sebagaimana penjelasan berikut: