Penelitian ini menemukan dua hal. Pertama, masyarakat Desa Jepara masih menerapkan sistem pembagian waris adat Ranau. Kedua, menurut pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris menurut adat Ranau di Desa Jepara tidak sesuai dengan ketentuan fara'id. Menurut ketentuan fara'idh seluruh ahli waris mendapatkan bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan pembagian harta warisan di dalam adat Ranau hanya anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan.
Alasan Pemilihan Skripsi
 Alasan saya memilih skripsi dengan judul "Pembagian harta waris Adat Ranau dalam tinjauan Hukum Islam" sebab saya tertarik dengan bagaimana penulis dapat memberikan sudut pandang dan pengetahuan terbaru mengenai adat yang ada di daerahnya yaitu Pembagian harta waris Adat Ranau yang disajikan dalam sudut pandang prespektif keislaman.Â
Selain itu saya juga selalu tertarik dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan yang ada di Indonesia sebab sistem kewarisan di Indonesia dilandaskan oleh tiga konsep sistem waris yang berbeda sekaligus yaitu sistem waris islam, sistem waris barat, dan sistem waris adat.Â
Menurut saya dengan adanya ketiga sistem tersebut yang harus senantiasa berjalan beriringan akan selalu memiliki daya Tarik tersendiri untuk di pelajari dan di ulas, terutama dalam pembagian waris dengan sistem waris islam dan waris ada yang tidak jarang bersimpangan. Maka dari itu saya tertarik untuk mengulas dan mereview skripsi dengan tema waris adat dalam prespektif islam yang berjudul "Pembagian harta waris Adat Ranau dalam tinjauan Hukum Islam".
Hasil Review
Bab 1: Pendahuluan
Hukum waris dalam Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber hukum utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan adanya cara pembagian, jumlah bagian, siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan pandangan tradisi kearifan lokal. Di Indonesia hukum waris yang berlaku ada tiga yaitu, Hukum Adat, Hukum Waris Islam dan hukum Perdata.
Hukum waris Adat ialah hukum yang secara turun temurun diberikan oleh si pewaris ke pewaris berikutnya, ada tiga sistem kewarisan adat yaitu kewarisan individual, kewarisan mayorat dan kewarisan kolektif. Masyarakat adat di Desa Jepara atau suku Ranau yang berada di Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan masih menerapkan sistem kewarisan diberikan kepada anak laki-laki tertua.
Pembagian waris Adat Ranau masih mengutamakan anak laki-laki dibandingkan perempuan, anak laki-laki terua akan mejadi penerus ahli waris dari orang tua untuk bisa membiayai adik-adiknya yang masih sekolah sampai sukses dan menggung biaya hidup orang tua ketika sudah lanjut usia.Â
Kewarisan Adat ranau menerapkan sistem kemaslahatan dan keadilan bagi semuanya, oleh karena itu penerapan hukum kewarisan Adat ranau berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu persoalan yang tidak ada dalam hukum syara baik secara umum maupun secara khusus.