Tujuan penelitian yang diperoleh oleh penulis dalam menyusun Skripsi adalah; 1) Menjelaskan mengenai pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam; dan 2) Menganalisis pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam. Sedangkan manfaat yang dihasilkan dari skripsi ini adalah pengembangan teori pembelajaran bagi masyarakat adat dan dapat menjadikan bahan diskusi serta referensi bagi mahasiswa dan memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana pembagian harta waris adat ranau dalam tinjauan hukum islam.
Kerangka yang digunakan oleh penulis skripsi ini ada tiga yaitu; 1) Hukum waris Islam; 2) Hukum waris adat; dan yang terakhir 3) Maslahah Mursalah yang dilatar belakangi oleh munculnya berbagai persoalan-persoalan baru yang dihadapi masyarakat, tetapi persoalan tersebut tidak dibicarakan secara eksplisit dan implisit oleh al-Qur'an.
Terdapat beberapa tinjauan pustaka yang digunakan untuk penulisan skripsi ini diantaranya Skripsi yang di tulis oleh Yenni oktavia mahasiswi Iain metro lampung tengah yang berjudul "Proses Pembagian Warisan Adat Lampung Pesisir Perspektif Hukum Islam", Skripsi perwenda mahasiswa Universitas Negeri Raden Intan yang berjudul "Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinajaun Hukum Islam (Studi Desa Sukamarga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah)", Skripsi Mochammad Ilham Sadi Sufri mahasiswa Universitas Hasanudin yang berjudul "Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind di Kabupaten Marauke Papua", dan lain-lain.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi yaitu jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan metode kuantitatif dan sumber data primer menghitung sendiri dalam bentuk angket, wawancara dan lain-lain serta sumber data skunder secara tidak langsung dari orang lain, kantor yang berupa laporan, profil, buku pedoman, atau pustaka. Penelitian ini terletak di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi.
Bab 2: Hukum Waris Islam, Waris Adat dan Maslahah Mursalah
Hukum Kewarisan Islam
Hukum waris Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber hukum yang utama, yaitu al-Qur'an dan hadisth. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan adanya cara pembagian, jumlah bagian, siapa yang berhak menerimanya yang sesuai dengan pandangan tradisi dan kearifan lokal.Â
Oleh karena itu penerapan hukum waris Islam selalu memunculkan wacana baru yang berkelanjutan dikalangan para pemikir hukum Islam, sehingga membutuhkan rumusan hukum dalam bentuk ajaran yang bersifat normatif. Dalam konteks umat Islam di Indonesia, hukum waris sudah menjadi hukum positif yang digunakan oleh para hakim di pengadilan agama untuk memutuskan suatu perkara pembagian harta warisan. Kewarisan islam mengatur peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup.
Secara umum tujuan hukum kewarisan Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya. Hukum kewarisan Islam hadir dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta hifd al-Mal yang dimiliki seorang hamba atau kelompok tertentu. Hukum waris Islam lebih bersifat preventif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan.
Terdapat asas-asas hukum kewarisan islam yaitu asas ijbari berarti kewajiban, asas bilateral warisan diberikan kepada orang yang secara hubungan keluarga lebih dekat dengan pewaris tanpa membedakan, asas individual artinya bahwa masing-masing ahli waris yang mendapat bagian harta peninggalan pewaris berhak dan berkuasa penuh atas harta secara individual tanpa terikat dengan ahli waris yang lain, dan asas akibat kematian hukum kewarisan Islam akan berlaku jika ada seseorang yang mempunyai harta meninggal dunia.
Syarat-syarat waris adalah; 1) Kepastian kematian Muwarists (Pemilik harta); 2) Kepastian Masih Hidup Ahli Waris Masih Hidup; 3) ) Kepastian Masih Hidup Ahli Waris Masih Hidup. Sedangkan Rukun pewaris dalam Islam adalah; 1) Muwarits : adanya mayit, dengan kata lain pemilik harta sudah menghembuskan nafas terakhir dan sejak detik tersebut hartanya sudah berpindah kepada ahli waris; 2) Warits : adanya ahli waris simayit sejak detik si mayit meninggal dunia; dan 3) Mawruts : adanya harta yang ditinggalkan si mayit walaupun sedikit seperti baju yang dipakai si mayit saja sudah memenuhi rukun pewarisan.