Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cegah Aksi Vigilantisme, Bangun Kepercayaan Publik dan Capai Supremasi Hukum

12 Maret 2022   18:28 Diperbarui: 14 Maret 2022   18:15 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi supremasi hukum. (KOMPAS/JITET)

Keberadaan website korporasi, aplikasi-aplikasi online berbasis android tentang layanan di bidang hukum sampai media-media informasi yang dapat langsung terintegrasi dengan petugas operator.

Layanan-layanan berbasis teknologi modern dan canggih tentu akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk lebih concern dalam berinteraksi dengan produk-produk hukum di Indonesia. 

Hal ini tentu merupakan salah satu inovasi di bidang hukum mengingat di era milenial saat ini, masyarakat begitu dekat dengan teknologi melalui gawai dan koneksi internet.

Maraknya kasus aksi vigilantisme (main hakim sendiri) merupakan refleksi dari rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Sekelompok masyarakat yang terlibat dalam aksi vigilantisme membuat pembenaran-pembenaran atas aksi yang mereka lakukan seolah-olah menganggap bahwa hukum tidak dapat memberikan keadilan seperti keinginan mereka.

Membangun kepercayaan publik dapat mencegah maraknya aksi vigilantisme yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian supremasi hukum di Indonesia. 

Ketika kepercayaan publik telah terbangun dengan baik, maka supremasi hukum di Indonesia akan berada pada tingkat yang lebih baik. Keadaan ini tentu saja akan mengantarkan Indonesia pada terciptanya tatanan masyarakat yang lebih baik, tertib dan teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun