3. Meningkatkan kontrol para pemuka masyarakat melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang ada di setiap daerah sehingga segala permasalahan dapat terdeteksi lebih cepat.
4. Mulai merangkul para pemuka adat maupun pemuka agama, agar mereka dapat menjadi agent of change bagi masyarakat, adat istiadat dan budaya untuk lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Terus perangi peredaran gelap narkoba serta minuman keras tanpa putus agar dampak bahaya narkoba dan minuman keras tidak meracuni generasi milenial kita sehingga aksi vigilantisme dapat dicegah.
Hubungan Membangun Kepercayaan Publik dengan Pencapaian Supremasi Hukum
Sudah dijelaskan sejak awal bahwa kepercayaan publik adalah salah satu faktor utama dalam upaya penegakan hukum.Â
Ketika kepercayaan publik dapat terbangun dengan baik dan penegakan hukum dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka akan semakin dekat langkah kita untuk mencapai titik puncak supremasi hukum di Indonesia.
Indonesia akan menjadi negara hukum, dimana tatanan sosial kehidupan masyarakat diatur oleh aturan dan undang-undang dan diterapkan melalui penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dimana masyarakat berperan sebagai kontrolnya.
Jadi, dalam pencapaian supremasi hukum di Indonesia, salah satunya bergantung pada bagaimana tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri. Semakin tinggi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja para penegak hukum maka akan semakin baik nilai supremasi hukum kita.
Membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era kebebasan informasi dan kecanggihan teknologi mutlak diperlukan agar masyarakat dapat lebih dekat dengan hukum dan menciptakan sinergitas diantara keduanya.Â
Masyarakat yang taat hukum akan membawa negeri ini menjadi negeri yang lebih tertib dan teratur dalam tatanan sosial budaya.
Transformasi teknologi di era milenial yang semakin canggih dan modern semestinya dimanfaatkan menjadi media bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membangun kepercayaan publik melalui layanan-layanan hukum yang lebih terbuka dan memudahkan bagi masyarakat luas untuk dapat mengaksesnya.