Keberadaan website korporasi, aplikasi-aplikasi online berbasis android tentang layanan di bidang hukum sampai media-media informasi yang dapat langsung terintegrasi dengan petugas operator.
Layanan-layanan berbasis teknologi modern dan canggih tentu akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk lebih concern dalam berinteraksi dengan produk-produk hukum di Indonesia.Â
Hal ini tentu merupakan salah satu inovasi di bidang hukum mengingat di era milenial saat ini, masyarakat begitu dekat dengan teknologi melalui gawai dan koneksi internet.
Maraknya kasus aksi vigilantisme (main hakim sendiri) merupakan refleksi dari rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.Â
Sekelompok masyarakat yang terlibat dalam aksi vigilantisme membuat pembenaran-pembenaran atas aksi yang mereka lakukan seolah-olah menganggap bahwa hukum tidak dapat memberikan keadilan seperti keinginan mereka.
Membangun kepercayaan publik dapat mencegah maraknya aksi vigilantisme yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian supremasi hukum di Indonesia.Â
Ketika kepercayaan publik telah terbangun dengan baik, maka supremasi hukum di Indonesia akan berada pada tingkat yang lebih baik. Keadaan ini tentu saja akan mengantarkan Indonesia pada terciptanya tatanan masyarakat yang lebih baik, tertib dan teratur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H