Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cegah Aksi Vigilantisme, Bangun Kepercayaan Publik dan Capai Supremasi Hukum

12 Maret 2022   18:28 Diperbarui: 14 Maret 2022   18:15 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi supremasi hukum. (KOMPAS/JITET)

Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama di era kebebasan informasi dan kemajuan teknologi saat ini agar dapat tercapai supremasi hukum di Indonesia.

Membangun Kepercayaan Publik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diunduh secara online, percaya diartikan sebagai mengakui atau yakin bahwa sesuatu memang benar atau nyata. Sedangkan kepercayaan adalah anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata.

Publik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online diartikan sebagai orang banyak atau umum. Pada ranah negara, publik dimaknai sebagai warga negara. Dan pada pemerintahan, publik disebut juga dengan masyarakat.

Secara menyeluruh, membangun kepercayaan publik diartikan sebagai upaya untuk menciptakan suatu anggapan atau keyakinan pada masyarakat. Pada prinsipnya, membangun kepercayaan publik berisi berbagai usaha yang dapat mendukung upaya menciptakan suatu anggapan atau keyakinan pada masyarakat.

Mencegah Aksi Vigilantisme di Era Digital

Vigilantisme berasal dari kata vigilante yang berarti penjaga. Vigilantisme sendiri memiliki pengertian berbagai tindakan yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dari suatu situasi di luar kontrol. 

Mereka yang di dalam aksi vigilantisme berusaha untuk menekan pelanggar hukum dengan cara mereka sendiri disebabkan adanya anggapan bahwa hukum sudah tidak berfungsi lagi (Dressler, Joshua : 2002) dalam Jurnal Ninin Prima, dkk (2003).

Era milenial dikaitkan dengan karakter yang akrab dengan komunikasi, media dan teknologi digital dan biasa disebut dengan generasi Z, yaitu generasi yang tumbuh dan berkembang di era milenial (wikipedia.org).

Mencegah aksi vigilantisme di era milenial merupakan salah satu upaya utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era yang serba digital dengan situasi dan kondisi yang jauh lebih kompleks dan memiliki keberagaman bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.

Mencapai Supremasi Hukum di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun