Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.Â
Jadi, rumusan sederhana mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
Untuk mencapai supremasi hukum di Indonesia tentu bukan hal yang mudah, apalagi di era milenial yang bebas informasi dan kemutakhiran teknologi.
Segala kemudahan ditawarkan untuk dapat mengakses segala informasi, sehingga masyarakat sangat rentan dan berpotensi besar untuk melakukan tindak melawan hukum, baik disadari maupun tidak.
Upaya Mencegah Aksi Vigilantisme di Era Milenial
Fakta di lapangan menyatakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.Â
Nir kepercayaan ini ditandai dengan berbagai bentuk aksi dan perilaku sekelompok masyarakat yang apatis terhadap produk-produk hukum yang berlaku serta bertindak anarkis dalam menyikapi suatu persoalan hukum.
Aksi vigilantisme dapat dikatakan juga dengan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat mengadili dan menghakimi para terduga pelanggar hukum dengan semena-mena dan sesuka hati tanpa mempedulikan keberadaan aparat penegak hukum dan produk hukum yang berlaku itu sendiri.
Sekelompok masyarakat membentuk kerumunan, memukul, menendang, bahkan melukai dengan senjata tajam dan membakar hidup-hidup terhadap seseorang menjadi suatu cerita dan pemandangan yang sering terjadi. Beberapa informan yang pernah terlibat dalam aksi vigilantisme memberikan keterangan bahwa aksi vigilantisme dapat terjadi karena beberapa faktor berikut:
1. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, sehingga mereka bertindak seolah-olah hukum yang adil adalah hukum yang berlaku dengan cara mereka sendiri.Â