Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama di era kebebasan informasi dan kemajuan teknologi saat ini agar dapat tercapai supremasi hukum di Indonesia.
Membangun Kepercayaan Publik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diunduh secara online, percaya diartikan sebagai mengakui atau yakin bahwa sesuatu memang benar atau nyata. Sedangkan kepercayaan adalah anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata.
Publik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online diartikan sebagai orang banyak atau umum. Pada ranah negara, publik dimaknai sebagai warga negara. Dan pada pemerintahan, publik disebut juga dengan masyarakat.
Secara menyeluruh, membangun kepercayaan publik diartikan sebagai upaya untuk menciptakan suatu anggapan atau keyakinan pada masyarakat. Pada prinsipnya, membangun kepercayaan publik berisi berbagai usaha yang dapat mendukung upaya menciptakan suatu anggapan atau keyakinan pada masyarakat.
Mencegah Aksi Vigilantisme di Era Digital
Vigilantisme berasal dari kata vigilante yang berarti penjaga. Vigilantisme sendiri memiliki pengertian berbagai tindakan yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dari suatu situasi di luar kontrol.Â
Mereka yang di dalam aksi vigilantisme berusaha untuk menekan pelanggar hukum dengan cara mereka sendiri disebabkan adanya anggapan bahwa hukum sudah tidak berfungsi lagi (Dressler, Joshua : 2002) dalam Jurnal Ninin Prima, dkk (2003).
Era milenial dikaitkan dengan karakter yang akrab dengan komunikasi, media dan teknologi digital dan biasa disebut dengan generasi Z, yaitu generasi yang tumbuh dan berkembang di era milenial (wikipedia.org).
Mencegah aksi vigilantisme di era milenial merupakan salah satu upaya utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era yang serba digital dengan situasi dan kondisi yang jauh lebih kompleks dan memiliki keberagaman bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.
Mencapai Supremasi Hukum di Indonesia