Mohon tunggu...
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya

Saya sedang menempuh jenjang pendidikan S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya dan memiliki kepribadian individu yang penuh semangat, gemar belajar hal baru dan memiliki kemampuan berfikir kreatif, Saya Memiliki hobi Menulis dan Menggambar, Selain itu, saya memiliki minat dalam pengembangan keterampilan komunikasi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mewujudkan Penegakan Hukum yang baik di Negara Hukum Indonesia

26 Desember 2024   19:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   19:26 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanpa adanya pengadilan dan penegakan hukum maka tidak akan tercipta keadilan, sehingga perannya menjadi sangat penting dalam mencegah ketimpangan hukum dan deskriminasi di dalam masyarakat. Dalam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang paling utama adalah Undang-undang dasar 1945, didalamnya terdapat banyak pasal-pasal yang spesifik seperti Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (1), dan yang terakhir Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", Dengan demikian, setiap tindakan hukum harus selaras dengan amanat konstitusi ini, untuk dapat mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.

C. Faktor Pendukung dan Penghambat Penegakan Hukum

Indikator penilaian dari negara hukum dianggap dapat berhasil dengan hukum yang diatur, yaitu harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh lapisan anggota masyarakat tanpa terkecuali, oleh karena itu upaya untuk mewujudkan kepastian, kesejahteraan dan keadilan hukum, adalah suatu proses untuk mewujudkan gagasan  dari penegakan hukum.

Penegakan hukum dapat terganggu dan terhambat ketika aturan, nilai-nilai dan pola perilaku tidak sesuai kemudian menjadi Hambatan yang muncul karena dinilai tidak cocok, lalu mengakibatkan aturan dan perilaku masyarakat tidak terarah sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam berkehidupan sosial.

Berikut beberapa faktor-faktor Pendukung dalam Proses penegakan hukum, yaitu :

1. Faktor Perundang-undangan

Perundang-undangan memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh yang positif dalam mencapai tujuan efektif di kehidupan masyarakat dengan adanya asas-asas hukum.

2. Faktor Penegak Hukum

Penegak hukum memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, berbagai tantangan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dinilai dapat menimbulkan berbagai masalah.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas

Sarana atau Fasilitas menjadi salah satu faktor ketika sedang terlaksananya penegakan hukum, dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya sarana atau fasilitas tersebut yang Meliputi peralatan yang mendukung, dan dana yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun