Good Law Enforcement is the main foundation in creating justice and order in the country of Indonesia. This article discusses the importance of a legal system for society that is considered capable of strengthening synergy efforts between the government, law enforcement agencies and the people in order to realize a legal system that is in line with the principles of democracy in the country of Indonesia.
Penegakan Hukum yang baik adalah pondasi utama dalam menciptakan keadilan dan ketertiban di negara Indonesia. Artikel ini membahas tentang pentingnya sistem hukum bagi masyarakat yang dinilai mampu memperkuat upaya sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum serta para rakyat agar dapat mewujudkan sistem hukum yang sejalan dengan prinsip demokrasi di negara Indonesia.
Latar Belakang
Indonesia dijuluki sebagai negara hukum kini telah berusia 79 tahun. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tetap mengemuka, apakah bangsa ini telah menjadi lebih dewasa, matang, dan bijaksana dalam menerapkan hukum? Sayangnya, kondisinya masih jauh dari harapan. Saat ini, Indonesia sedang menghadapi situasi yang kompleks dan penuh tantangan, termasuk dalam aspek hukum. Hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat seringkali tidak berjalan sesuai harapan. Penegakan hukum tampaknya hanya efektif terhadap pelanggar kecil, sementara pelaku kejahatan besar, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering kali disebut sebagai kejahatan berkerah putih (white collar) sangat sulit untuk dijangkau. Dalam konteks ini, dibutuhkan keberanian dari masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah-langkah berani dalam menyelesaikan permasalahan ini. (Arianto, 2010 : 115).
Peran pemangku kepentingan dalam penegakan hukum memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil akhir dalam proses penegakan itu sendiri. Mereka adalah aktor kunci dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya hal yang penting, tetapi juga menjadi simbol bagi negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) dan bukan negara yang menganut kekuasaan semata (machtstaat). Dengan demikian, hukum berperan sebagai penentu dalam mewujudkan negara yang dapat berfungsi sebagai tolak tindakan masyarakat dan melindungi seluruh kehidupan masyarakat. Sebagai komponen sistem hukum yang berfungsi, penegakan hukum terkait erat dengan kepastian hukum, serta memahami, menganalisis, dan menerapkan aturan yang mengatur setiap transaksi individu. Selain itu, penerapan hukum dan upaya untuk meningkatkan kehidupan masyarakat umum terkait dengan penegakan hukum.
Pembahasan
Mewujudkan penegakan hukum yang baik di Negara Hukum Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum dinilai harus memastikan bahwa keadilan dan ketertiban merata bagi seluruh warga, Namun berbagai tantangan dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat yang masih sering terjadi. Berikut penjelasan singkat untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di negara Indonesia:
A. Pengertian dan Pentingnya penegakan hukum
Pengertian dari hukum yang berartikan segala aturan tertulis yang mengandung pertimbangan dan pedoman bagi seluruh tingkah laku anggota pemerintahan dan masyarakat di suatu negara, yang berisikan kumpulan peraturan-peraturan hidup terkait perintah, larangan, maupun perizinan yang bersifat memaksa dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Penegakan Hukum di indonesia sangat penting untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan teratur sehingga diharapkan ketertiban bagi para masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
B. Landasan Penegakan Hukum di Indonesia
Tanpa adanya pengadilan dan penegakan hukum maka tidak akan tercipta keadilan, sehingga perannya menjadi sangat penting dalam mencegah ketimpangan hukum dan deskriminasi di dalam masyarakat. Dalam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang paling utama adalah Undang-undang dasar 1945, didalamnya terdapat banyak pasal-pasal yang spesifik seperti Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (1), dan yang terakhir Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", Dengan demikian, setiap tindakan hukum harus selaras dengan amanat konstitusi ini, untuk dapat mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.
C. Faktor Pendukung dan Penghambat Penegakan Hukum
Indikator penilaian dari negara hukum dianggap dapat berhasil dengan hukum yang diatur, yaitu harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh lapisan anggota masyarakat tanpa terkecuali, oleh karena itu upaya untuk mewujudkan kepastian, kesejahteraan dan keadilan hukum, adalah suatu proses untuk mewujudkan gagasan dari penegakan hukum.
Penegakan hukum dapat terganggu dan terhambat ketika aturan, nilai-nilai dan pola perilaku tidak sesuai kemudian menjadi Hambatan yang muncul karena dinilai tidak cocok, lalu mengakibatkan aturan dan perilaku masyarakat tidak terarah sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam berkehidupan sosial.
Berikut beberapa faktor-faktor Pendukung dalam Proses penegakan hukum, yaitu :
1. Faktor Perundang-undangan
Perundang-undangan memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh yang positif dalam mencapai tujuan efektif di kehidupan masyarakat dengan adanya asas-asas hukum.
2. Faktor Penegak Hukum
Penegak hukum memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, berbagai tantangan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dinilai dapat menimbulkan berbagai masalah.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Sarana atau Fasilitas menjadi salah satu faktor ketika sedang terlaksananya penegakan hukum, dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya sarana atau fasilitas tersebut yang Meliputi peralatan yang mendukung, dan dana yang memadai.
4. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari diri para masyarakat itu sendiri, untuk mencapai perdamaian yang diharapkan bersama, masyarakat dianggap dapat mempengaruhi hukum dari berbagai sudut pandang masing-masing.
5. Faktor Budaya
Kebudayaan pada dasarnya terdiri dari nilai-nilai yang mendasari hukum-hukum yang ada, yang merupakan konsep tentang sesuatu yang dianggap baik dan buruknya suatu tindakan
Setelah mengulas beberapa faktor pendukung dalam penegakan hukum, Berikut adalah faktor penghambat dalam penegakan hukum :
1. Tingkat aspirasi yang rendah
Rasa ketidakinginan kepada sesuatu yang sangat rendah, atau tidak termotivasi dari diri para masyarakat dalam memahami dan mematuhi berbagai aturan-aturan hukum, sehingga hal ini dianggap kurang maksimal karena tingkat kesadarannya tidak dapat tumbuh dari diri sendiri.
2. Keterbatasan dalam menentukan dari pihak yang berinteraksi dengan dirinya
Seseorang yang mementingkan keperluan diri sendiri atau jiwa individualisnya sangat tinggi biasanya sulit dalam menganalisis terhadap suatu kondisi atau situasi saat hendak menentukan tindakan yang sesuai.
3. Hanya Memikirkan masa depan tanpa melihat proyeksi
Seseorang yang hanya berfokus pada penyelesaian cepat dengan hasil yang instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang akan dihadapinya dikemudian hari.
4. Kurang Inovatif
Rasa ingin tahu dalam mencari cara baru kurang inovatif dan beragam, sehingga dalam membuat suatu pendekatan dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan suatu masalah.
Berbagai Faktor Penghambat diatas dapat diatasi dengan cara yang baik dengan cara mendidik, melatih, dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap senantiasa menerima seluruh perubahan demi kebaikan bersama.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum merupakan organisasi yang berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum. Dengan kata lain, aparat penegak hukum inilah yang diberi tugas untuk melaksanakan proses penangkapan, pemeriksaan, pengawasan, atau pelaksanaan perintah-perintah hukum di bidangnya masing-masing. Keempat pilar organisasi hukum, politik, hakim, jaksa, dan permasyarakatan memiliki tugas dan tujuan yang berbeda-beda.
D. Tugas dan Wewenang Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah :
a. Memelihara keamanan dan kesejahteraan masyarakat
b. Menegakkan hukum, dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian, antara lain :
a. Menerima laporan dan pengaduan
b. Membantu menyelesaikan gangguan masyarakat yang dapat mengganggu kedamaian umum
c. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
d. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam tindakan pencegahan
e. Mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
f. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan pengadilan, kegiatan isntansi lain, serta kegiatan masyarakat, dan
g. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu
E. Tugas dan Wewenang Jaksa
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Dalam Bidang Pidana :
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman pidana bersyarat, hukuman pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang, dan
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha :
Kejaksaan dengan kekuasaan khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam Bidang Umum :
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. Pengawasan peredaran barang cetakan
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
5. Pencegahan dan / atau penodaan agama, dan
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Dalam Bidang Pemulihan Aset :
Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak lain yang berkepentingan, semuanya dianjurkan.
Dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum :
1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan
3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan / atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun luar negeri
4. Melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan
5. Melaksanakan pengawasan multimedia.
F. Tugas dan Wewenang Lembaga Kehakiman
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan entitas yang merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya, penjelasan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengungkapkan bahwa amandemen UUD 1945 membawa dampak signifikan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya terkait pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Salah satu perubahan penting yang ditetapkan adalah:
1. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta berbagai badan peradilan lainnya yang termasuk dalam sistem peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta melaksanakan kewenangan lain yang diamanatkan oleh undang-undang.
3. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutuskan otoritas lembaga negara yang wewenangnya diatur oleh UUD 1945.
4. Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk menunjuk hakim agung, serta memiliki tanggung jawab lain dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku yang mulia dari para hakim.
G. Tugas dan Wewenang Lembaga Permasyarakatan
Dalam penjelasan yang terdapat di laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lembaga permasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan program pembinaan bagi narapidana atau anak didik. Untuk menjalankan tugas ini, lembaga permasyarakatan memiliki sejumlah fungsi dan wewenang yang meliputi berbagai aspek berikut:
1. Melakukan pembinaan atau anak didik
2. Memberikan pembimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja
3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Kasus Penegakan Hukum yang Relevan di Indonesia dalam Kasus Vina Cirebon
Salah satu contoh yang menggambarkan kompleksitas pekerjaan tersebut adalah Kasus Vina Cirebon, yang menunjukkan keseimbangan antara kepastian, manfaat, dan keadilan hukum. Setelah disajikan secara jelas dan ringkas di Bioskop, kasus ini menyoroti minat publik terhadap berbagai isu dan tantangan hukum di Indonesia.
Kasus Vina dimulai ketika sebuah film yang mengangkat kejadian tersebut menarik perhatian masyarakat secara luas. Publikasi yang luas dan viralnya kasus ini di media sosial memberikan tekanan besar kepada pihak berwenang untuk segera menyelesaikannya. Namun, tekanan yang demikian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar memenuhi tuntutan publik?. Advokat Dimas Saputra menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan suatu masalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Aturan tersebut menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, sekaligus perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi sangat krusial. Kepastian hukum merujuk pada penerapan hukum yang konsisten dan dapat diprediksi. Dengan kata lain, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas, tanpa adanya ruang untuk interpretasi yang sewenang-wenang. Kasus Vina mengilustrasikan bagaimana tekanan publik dapat mempengaruhi kejelasan batas-batas ini.
Manfaat hukum juga merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum. Konsep manfaat hukum mengindikasikan bahwa penerapan hukum harus membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Dalam konteks kasus Vina, penting untuk tidak hanya memperhatikan apakah pelaku akan dihukum, tetapi juga mempertimbangkan apakah proses hukum yang berlangsung dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat secara keseluruhan. Ketika sebuah kasus mendapatkan perhatian luas, sering kali perhatian publik beralih dari pencarian keadilan substansial menjadi sekadar penegakan hukuman terhadap pelaku. Kondisi ini berpotensi membuat korban tidak memperoleh keadilan yang sesungguhnya, karena penekanan lebih pada aspek hukuman ketimbang upaya pemulihan.
Keadilan hukum merupakan tujuan fundamental dari setiap sistem hukum. Ini berarti bahwa setiap individu harus diperlakukan setara di hadapan hukum dan memperoleh hak-haknya secara adil. Dalam kasus Vina, prinsip keadilan hukum menghadapi tantangan yang serius akibat sejumlah kejanggalan yang terdeteksi. Salah satu contohnya adalah penetapan seseorang yang berstatus DPO sebagai tersangka, diikuti dengan penghapusan status DPO tersebut tanpa adanya prosedur yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang dijalankan. Kejanggalan semacam ini mengindikasikan adanya berbagai faktor eksternal yang dapat memengaruhi penegakan hukum, sehingga pada gilirannya mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Secara terpisah, fenomena viralnya kasus Vina menunjukkan adanya permasalahan mendasar pada lembaga penegak hukum di Indonesia. Tidak semua kasus mendapat perhatian yang sama, dan tidak semua penjahat ditangkap dan diadili. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih rentan terhadap campur tangan dan pengaruh luar. Kasus Vina di Cirebon menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum kita masih perlu perbaikan. Tekanan publik dan publisitas suatu insiden tidak boleh menjadi faktor penentu dalam penuntutan.
Solusi dan Strategi untuk Meningkatkan Penegakan Hukum
Untuk membangun sistem penegakan hukum yang baik dan berwibawa, kita membutuhkan aparat penegak hukum yang dapat dipercaya, tangguh mental, dan memahami hukum dengan baik. Oleh karena itu, perlu diupayakan peningkatan pembinaan dan pengetahuan para aparat penegak hukum, terutama pengetahuan tentang fikih dan ilmu tentang Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pengetahuan yang terpadu ini, aparat penegak hukum akan mampu memahami hukum bukan hanya sebagai seperangkat ketentuan hukum, tetapi juga akan mampu memperoleh pemahaman yang lebih luas dan lebih rinci tentang makna hukum, dan akan mampu melihat bahwa tindak pidana dapat dicegah dan dicegah. Penegakan hukum bukan hanya operasi lapangan. Itu tidak akan dilakukan begitu saja, tetapi akan dilakukan. tingkat kepastian hukum, tetapi juga tingkat keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Sistem peradilan pidana Indonesia perlu direformasi. Pertama, kita harus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses hukum. Segala tindakan hukum harus terdokumentasi dengan jelas dan dapat diakses oleh publik. Hal ini memastikan proses hukum dilakukan dengan baik dan adil. Kedua, perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Mereka harus memperoleh pelatihan yang tepat dan berkelanjutan agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau kepentingan pribadi.
Selain itu, pendidikan hukum memiliki peran vital dalam menciptakan penegak hukum yang berkualitas. Dimas Saputra mengingatkan para calon sarjana hukum akan pentingnya kemampuan untuk menyaring dan menganalisis informasi secara kritis. Kemampuan ini sangat diperlukan agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh opini publik, serta dapat menjalankan tugas mereka dengan sikap objektif. Oleh karena itu, pendidikan hukum perlu menekankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan independensi dalam praktik penegakan hukum.
Bagaimanapun, penegakan hukum dan lembaga peradilan tidak hanya bertanggung jawab untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Yang lebih penting lagi adalah bagaimana membangun sistem hukum yang adil dan tidak memihak dimana setiap orang dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat mencapai tujuan akhir dari hukum itu sendiri, keadilan bagi semua orang.
Kesimpulan
Penegakan hukum adalah upaya memastikan aturan dijalankan dengan adil untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Proses ini melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat, dan sistem peradilan yang transparan. Tantangan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakadilan perlu diatasi melalui reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan penegakan hukum yang efektif, keadilan sosial dan kesejahteraan dapat terwujud secara merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H