a. Menerima laporan dan pengaduan
b. Membantu menyelesaikan gangguan masyarakat yang dapat mengganggu kedamaian umum
c. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
d. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam tindakan pencegahan
e. Mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
f. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan pengadilan, kegiatan isntansi lain, serta kegiatan masyarakat, dan
g. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu
E. Tugas dan Wewenang Jaksa
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Dalam Bidang Pidana :
1. Melakukan penuntutan