Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan entitas yang merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya, penjelasan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengungkapkan bahwa amandemen UUD 1945 membawa dampak signifikan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya terkait pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Salah satu perubahan penting yang ditetapkan adalah:
1. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta berbagai badan peradilan lainnya yang termasuk dalam sistem peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta melaksanakan kewenangan lain yang diamanatkan oleh undang-undang.
3. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutuskan otoritas lembaga negara yang wewenangnya diatur oleh UUD 1945.
4. Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk menunjuk hakim agung, serta memiliki tanggung jawab lain dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku yang mulia dari para hakim.
G. Tugas dan Wewenang Lembaga Permasyarakatan
Dalam penjelasan yang terdapat di laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lembaga permasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan program pembinaan bagi narapidana atau anak didik. Untuk menjalankan tugas ini, lembaga permasyarakatan memiliki sejumlah fungsi dan wewenang yang meliputi berbagai aspek berikut:
1. Melakukan pembinaan atau anak didik
2. Memberikan pembimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja
3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan