Tanpa adanya pengadilan dan penegakan hukum maka tidak akan tercipta keadilan, sehingga perannya menjadi sangat penting dalam mencegah ketimpangan hukum dan deskriminasi di dalam masyarakat. Dalam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang paling utama adalah Undang-undang dasar 1945, didalamnya terdapat banyak pasal-pasal yang spesifik seperti Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (1), dan yang terakhir Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", Dengan demikian, setiap tindakan hukum harus selaras dengan amanat konstitusi ini, untuk dapat mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.
C. Faktor Pendukung dan Penghambat Penegakan Hukum
Indikator penilaian dari negara hukum dianggap dapat berhasil dengan hukum yang diatur, yaitu harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh lapisan anggota masyarakat tanpa terkecuali, oleh karena itu upaya untuk mewujudkan kepastian, kesejahteraan dan keadilan hukum, adalah suatu proses untuk mewujudkan gagasan dari penegakan hukum.
Penegakan hukum dapat terganggu dan terhambat ketika aturan, nilai-nilai dan pola perilaku tidak sesuai kemudian menjadi Hambatan yang muncul karena dinilai tidak cocok, lalu mengakibatkan aturan dan perilaku masyarakat tidak terarah sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam berkehidupan sosial.
Berikut beberapa faktor-faktor Pendukung dalam Proses penegakan hukum, yaitu :
1. Faktor Perundang-undangan
Perundang-undangan memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh yang positif dalam mencapai tujuan efektif di kehidupan masyarakat dengan adanya asas-asas hukum.
2. Faktor Penegak Hukum
Penegak hukum memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, berbagai tantangan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dinilai dapat menimbulkan berbagai masalah.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Sarana atau Fasilitas menjadi salah satu faktor ketika sedang terlaksananya penegakan hukum, dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya sarana atau fasilitas tersebut yang Meliputi peralatan yang mendukung, dan dana yang memadai.