Mohon tunggu...
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya

Saya sedang menempuh jenjang pendidikan S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya dan memiliki kepribadian individu yang penuh semangat, gemar belajar hal baru dan memiliki kemampuan berfikir kreatif, Saya Memiliki hobi Menulis dan Menggambar, Selain itu, saya memiliki minat dalam pengembangan keterampilan komunikasi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mewujudkan Penegakan Hukum yang baik di Negara Hukum Indonesia

26 Desember 2024   19:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   19:26 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang yang hanya berfokus pada penyelesaian cepat dengan hasil yang instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang akan dihadapinya dikemudian hari.


4. Kurang Inovatif

Rasa ingin tahu dalam mencari cara baru kurang inovatif dan beragam, sehingga dalam membuat suatu pendekatan dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan suatu masalah.

Berbagai Faktor Penghambat diatas dapat diatasi dengan cara yang baik dengan cara mendidik, melatih, dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap senantiasa menerima seluruh perubahan demi kebaikan bersama.

Peran Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum merupakan organisasi yang berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum. Dengan kata lain, aparat penegak hukum inilah yang diberi tugas untuk melaksanakan proses penangkapan, pemeriksaan, pengawasan, atau pelaksanaan perintah-perintah hukum di bidangnya masing-masing. Keempat pilar organisasi hukum, politik, hakim, jaksa, dan permasyarakatan memiliki tugas dan tujuan yang berbeda-beda.

D. Tugas dan Wewenang Kepolisian

Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah :
a. Memelihara keamanan dan kesejahteraan masyarakat 

b. Menegakkan hukum, dan

c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian, antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun