Seseorang yang hanya berfokus pada penyelesaian cepat dengan hasil yang instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang akan dihadapinya dikemudian hari.
4. Kurang Inovatif
Rasa ingin tahu dalam mencari cara baru kurang inovatif dan beragam, sehingga dalam membuat suatu pendekatan dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan suatu masalah.
Berbagai Faktor Penghambat diatas dapat diatasi dengan cara yang baik dengan cara mendidik, melatih, dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap senantiasa menerima seluruh perubahan demi kebaikan bersama.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum merupakan organisasi yang berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum. Dengan kata lain, aparat penegak hukum inilah yang diberi tugas untuk melaksanakan proses penangkapan, pemeriksaan, pengawasan, atau pelaksanaan perintah-perintah hukum di bidangnya masing-masing. Keempat pilar organisasi hukum, politik, hakim, jaksa, dan permasyarakatan memiliki tugas dan tujuan yang berbeda-beda.
D. Tugas dan Wewenang Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah :
a. Memelihara keamanan dan kesejahteraan masyarakat
b. Menegakkan hukum, dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian, antara lain :