5. Pencegahan dan / atau penodaan agama, dan
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Dalam Bidang Pemulihan Aset :
Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak lain yang berkepentingan, semuanya dianjurkan.
Dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum :
1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan
3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan / atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun luar negeri
4. Melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan
5. Melaksanakan pengawasan multimedia.
F. Tugas dan Wewenang Lembaga Kehakiman