Mohon tunggu...
feranovitasari
feranovitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Hadist Nabi Saw

22 November 2024   20:49 Diperbarui: 22 November 2024   20:49 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Al-hadist, As-sunnah, Atsar, dan Hadist Qudsi

1. Pengertian Al-hadist

Kata hadis atau al hadis menurut bahasa, berarti al- jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata Hadis juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya ialah al- ahadis. Secara Istilah para Ahli Hadis berbeda beda pendapatnya dalam mendefenisikan al-hadis, ada yang mendefenisikan secara terbatas da nada yang mendefenisikannya secara luas.

 Defenisi hadis secara terbatas, sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur muhaddtsin, ialah:


"Ialah sesuatu yang dasandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) dan sebagainya.

Defenisi ini mengandung empat macam unsur, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) dan sifat-sifat atau keadaan-keadan Nabi Muhammad saw yang lain yang semuanya hanya disandarkan kepada beliau saja, tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin.

a. Perkataan (Qaul)

     Yang dimaksud dengan perkataan (qauli) Nabi Muhammad saw. Ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang yang berisi tuntutan dan petunjuk syara', peristiwa-peristiwa, dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, akhlaq, syari'ah, pendididikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syari'at, misalnya sabda beliau:

 

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa vang ia niatkan." (HR. Bukhari-Muslim).

 

Hukum yang terkandung di dalam sabda nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatanuntuk mendapat pengakuan sah dari syara" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun