Â
D. Peran Guru sebagai bentuk ProfesiÂ
Profesi dari kata bahasa inggris profession yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti kemampuan atau keahlian dalam suatu bentuk pekerjaan. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan pengetahuan khusus, untuk mencapai tujuan tersebut dengan pendidikan tertentu dan pengetahuan yang sesuai. Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lain karena pekerjaan tersebut memerlukan kemampuan dan keterampilan khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pekerjaan juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan kemampuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Guru dianggap sebagai sebuah profesi karena mereka harus menjalankan peran sebagai contoh yang baik, pengetahuan, penggerak, serta figur yang bijaksana bagi para siswanya. Â
Selain itu, guru juga diharapkan mampu menjadi sumber pengetahuan bagi murid-murid mereka. Oleh karena itu, guru adalah salah satu profesi yang ada dalam sektor pendidikan. Jabatan guru melibatkan banyak tugas, baik yang terkait dengan institusi pendidikan maupun tugas-tugas yang bersifat sosial dan pelayanan masyarakat. Peran guru bukan hanya sebagai profesi semata, tetapi juga sebagai panggilan kemanusiaan dan kontribusi sosial. Sebagai seorang profesional, seorang guru diharapkan untuk terus mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetah uan dan teknologi. Tugas-tugas utama seorang guru mencakup mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik. Sebagai pendidik, guru bertanggung jawab untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik. Sementara sebagai pelatih, guru berperan dalam mengembangkan keterampilan peserta didik dan membantu mereka mengaplikasikan keterampilan tersebut untuk masa depan mereka. Â
 Â
Guru adalah profesi tertua di dunia sejak awal keberadaan manusia adalah profesi guru dilakukan oleh semua orang. Guru mempunyai posisi yang strategis untuk memberdayakan pembelajaran suatu bangsa tidak bisa digantikan oleh apapun. hal ini sudah menjadi kehidupan suatu bangsa sejak dahulu kala. Kehadiran guru semakin penting memenuhi peran dan tugas memastikan keandalan dan pengembangan bangunan kesiapan seseorang. Tanggung jawab dan profesi, guru mempunyai tanggungjawab yang harus dia jalankan dan diikuti, haknya adalah apa yang seharusnya dia dapatkan setelah memenuhi sebagian tanggungjawab profesionalnya.Â
Menurut Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. profesi guru dan dosen adalah bidang pekerjaan yang memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:Â
a.Harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.Â
b.Wajib memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.Â
c.Perlu memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.Â
d.Harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.Â