Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ASSALAMUALAIKUM WR.WB

DI VIDEO INI SAYA AKAN MEMBERIKAN GENERAL REVIEW MATERI SOSIOLOGI HUKUM YANG SAYA PELAJARI DARI MATERI AWAL SAMPAI MATERI AKHIR DENGAN SAYA 

MUHAMMAD FAISAL SAPUTRA

222111141

HES 5D

KITA LANGSUNG KE MATERINYA..

MATERI 1

(OBJEK KAJIAN HUKUM)

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mengkaji hukum yang berlaku di masyarakat, termasuk perilaku dan gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum tersebut. Dalam kajiannya, terdapat dua objek utama, yaitu objek material dan objek formal. Objek material meliputi kehidupan sosial, gejala-gejala, serta proses hubungan antarmanusia yang memengaruhi kesatuan hidup manusia. Sementara itu, objek formal menekankan pada hubungan antarmanusia dalam masyarakat serta proses yang timbul dari interaksi tersebut.

Kajian sosiologi hukum mencakup hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat dalam berbagai aspek. Hal ini mencakup interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial. Misalnya, hukum sebagai produk kebudayaan dapat terlihat pada tradisi adat tertentu, seperti kawin lari di Bali, yang diatur oleh norma hukum adat. Selain itu, hukum juga menjadi instrumen yang memengaruhi perubahan sosial atau sebaliknya.

Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat terkait hukum, hukum sebagai ciptaan kelompok sosial, dan hubungan antara perubahan hukum dengan perubahan sosial budaya. Selain itu, Sutandyo Wignyosoebroto menyoroti hukum sebagai kontrol sosial pemerintah, pengaruh stratifikasi sosial terhadap hukum, dan hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Kajian ini juga mencakup gejala sosial yang melahirkan atau merevisi hukum, unsur hukum dalam tindakan masyarakat, serta interaksi sosial yang terjadi dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

MATERI 1

(PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)

Pengertian Sosiologi

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai gejala sosial (seperti ekonomi, agama, moral, dan hukum) dan gejala non-sosial (seperti gejala geografis dan biologis). Sosiologi mengkaji struktur sosial, proses sosial, serta perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Pengertian Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum mengandung ketentuan-ketentuan yang mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa, bertujuan untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.

Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara analitis dan empiris. Ini mencakup kajian terhadap pola perilaku hukum dalam konteks sosial dan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.

Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi hukum Islam membahas pengaruh timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim. Hukum Islam dapat mempengaruhi perubahan dalam masyarakat muslim, dan sebaliknya, perubahan dalam masyarakat dapat menyebabkan perubahan dalam hukum Islam.

Obyek Kajian Sosiologi Hukum

Objek kajian sosiologi hukum meliputi beroperasinya hukum di masyarakat (law in action) dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, termasuk proses interaksi dan perubahan sosial.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup pola perilaku hukum warga masyarakat, hubungan antara hukum dan perubahan sosial, serta pengaruh budaya dan nilai sosial terhadap hukum.

Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana perubahan sosial dan hukum saling mempengaruhi dalam konteks kehidupan sosial.

MATERI 2

(HUKUM DAN MASYARAKAT)

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi, terutama dalam konteks perubahan sosial. Perubahan sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Selo Soemardjan, merupakan segala bentuk perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Roecek dan Warren menambahkan bahwa perubahan sosial mencakup perubahan dalam proses sosial maupun struktur sosial. Dalam konteks ini, hukum sering kali muncul sebagai respons atas perubahan-perubahan tersebut.

Teori-teori perubahan sosial dari tokoh-tokoh seperti Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose membantu menjelaskan keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Weber melihat hukum sebagai refleksi solidaritas dalam masyarakat. Durkheim menekankan pentingnya moralitas kolektif, sedangkan Rose menunjukkan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor utama: akumulasi progresif penemuan teknologi, interaksi atau konflik antar masyarakat, serta adanya gerakan sosial. Rose juga menegaskan bahwa hukum lebih sering menjadi akibat dari perubahan sosial daripada menjadi penyebab utamanya.

Dalam konteks hukum Islam, karakteristiknya memberikan panduan yang unik terhadap perubahan sosial. Hukum Islam bersifat universal, menerapkan prinsip musyawarah sebagai landasan keputusan, dan mengandung sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Penerapan hukum Islam didasarkan pada realitas yang berkembang di masyarakat, sehingga hukum ini mampu beradaptasi dengan dinamika sosial tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya.

Perubahan sosial dalam masyarakat dapat dilihat dari tiga aspek utama, yaitu perubahan sistem sosial yang mencakup struktur sosial yang berlaku, perubahan pola interaksi sosial, serta perubahan sistem nilai dan norma. Sebagai contoh, perkembangan teknologi dan perubahan dalam pola interaksi global telah memengaruhi sistem hukum di berbagai negara, termasuk hukum Islam, yang harus merespons dengan kebijakan yang relevan dan adaptif.

Hukum tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga refleksi dari kondisi masyarakat yang dinamis. Sebagai alat, hukum mampu membentuk tatanan sosial baru melalui norma dan aturan yang diterapkannya. Namun, hukum juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, sehingga pembentukannya sering kali mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, hukum bahkan digunakan sebagai alat untuk menggerakkan perubahan sosial, seperti halnya undang-undang yang berfokus pada kesetaraan gender atau perlindungan hak asasi manusia.

Melalui kajian mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, kita dapat memahami bagaimana hukum dan perubahan sosial saling berinteraksi. Diskusi ini tidak hanya penting dalam memahami dinamika masyarakat modern tetapi juga dalam merancang sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman. Sebagai akademisi dan praktisi, memahami konteks ini menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.

MATERI 3

(YURIDIS EMPIRIS DAN NORMATIF)

Materi ini membahas dua pendekatan utama dalam penelitian hukum: yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris menggabungkan metode penelitian normatif dan empiris, dengan penerapan ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk mendapatkan data dari interaksi sosial, sistem sosial, dan pola perilaku masyarakat. Objek kajian meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum, dan implementasi aturan hukum.

Sementara itu, yuridis normatif menelaah kaidah dan norma-norma hukum melalui studi kepustakaan, mengutip teori-teori yang relevan, dan menganalisis dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan kontrak. Pendekatan normatif berfokus pada asas-asas hukum, dokumen resmi, dan keputusan pejabat yang memiliki kekuatan mengikat.

Yuridis Empiris

Penelitian yuridis empiris adalah jenis penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan empiris. Metode ini diterapkan dengan cara mengimplementasikan ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yuridis empiris dilakukan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data informasi melalui studi lapangan. Beberapa fokus utama dari pendekatan ini meliputi:

  • Efektivitas hukum: Sejauh mana hukum berlaku dan berfungsi dalam masyarakat.
  • Kepatuhan terhadap hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.
  • Peranan lembaga hukum: Peran institusi hukum dalam penegakan hukum.
  • Implementasi aturan hukum: Pelaksanaan aturan hukum di lapangan.
  • Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial: Dampak hukum terhadap isu sosial tertentu dan sebaliknya.

Metode pendekatan dalam penelitian hukum empiris dapat berupa pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis. Pendekatan sosiologis melihat bagaimana sistem norma bekerja dalam masyarakat, sementara pendekatan antropologis mempelajari penyelesaian sengketa dari perspektif asal usul manusia dalam masyarakat. Pendekatan psikologis memfokuskan pada aspek kejiwaan, kepatuhan, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma hukum melalui studi kepustakaan (library research). Ini melibatkan pembacaan, pengutipan, penyalinan, dan penelaahan terhadap teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah studi lapangan. Fokus dari penelitian yuridis normatif termasuk:

  • Norma dasar: Prinsip-prinsip fundamental dalam hukum.
  • Asas-asas hukum: Kaidah hukum yang mendasari sistem hukum.
  • Peraturan perundang-undangan: Aturan hukum yang berlaku secara umum.
  • Doktrin hukum: Ajaran atau pemikiran yang diterima secara luas dalam bidang hukum.
  • Putusan pengadilan dan dokumen hukum lainnya: Keputusan yang dihasilkan oleh pengadilan dan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Dalam penelitian ini, objek kajian mencakup norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai bentuk dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

MATERI 4

(POSITIVISME HUKUM)

Aliran Positivisme Hukum atau Hukum Positif adalah salah satu mazhab penting dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral. Konsep utama dalam positivisme hukum adalah perbedaan antara hukum yang berlaku atau das sein (realitas hukum saat ini) dan hukum yang seharusnya atau das sollen (hukum ideal). Pandangan ini mengajarkan bahwa hukum harus dipahami hanya sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan apakah aturan tersebut adil atau tidak. Dalam positivisme, hukum adalah aturan yang tertulis dan harus ditaati karena ditetapkan oleh penguasa yang berwenang.

Positivisme hukum sangat menekankan pentingnya hukum tertulis dan berpendapat bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Dengan kata lain, semua persoalan di masyarakat harus diatur secara eksplisit dalam peraturan tertulis. Para pendukung aliran ini percaya bahwa hukum dibuat oleh kekuasaan yang sah, dan kekuasaan itulah yang menjadi sumber utama hukum. Hukum dianggap sebagai sistem tertutup yang tidak perlu dipengaruhi oleh norma moral, sosial, atau politik.

Aliran positivisme hukum terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah Aliran Hukum Positif Analitis yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Menurut John Austin, hukum adalah perintah dari penguasa yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi. Austin mendefinisikan hukum sebagai aturan yang dibuat untuk membimbing perilaku manusia oleh otoritas yang lebih tinggi. Sementara itu, Hans Kelsen mengembangkan teori hukum murni (Reine Rechtslehre), yang berfokus pada hukum sebagai sistem normatif yang bebas dari pengaruh moral dan sosial. Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, dan hukum harus dianalisis secara ilmiah sebagai struktur rasional.

Selain itu, terdapat juga Positivisme Sosiologis yang dipelopori oleh Auguste Comte. Berbeda dengan positivisme yuridis, positivisme sosiologis melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang dinamis dan berubah seiring perkembangan sosial. Menurut pandangan ini, hukum harus diteliti melalui metode ilmiah untuk memahami keterkaitannya dengan realitas sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum bersifat terbuka dan harus terus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

Kelebihan positivisme hukum adalah memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban masyarakat, dan memastikan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan adanya aturan hukum yang jelas dan tertulis, masyarakat dapat memahami kewajiban dan hak-haknya dengan lebih baik. Namun, kelemahan dari positivisme hukum adalah sulitnya mencapai keadilan sosial karena hukum hanya berfokus pada teks undang-undang dan mengabaikan kondisi moral serta kebutuhan masyarakat. Sistem hukum yang tertutup juga rentan dipengaruhi oleh kepentingan politik dari penguasa, sehingga dapat merugikan keadilan substantif.

Penerapan positivisme hukum dalam praktik berimplikasi pada kewenangan pemerintah untuk menetapkan hukum yang rasional dan logis, serta penerapan hukum yang harus objektif, terukur, merata, dan adil. Namun, kritik terhadap positivisme hukum datang dari berbagai aliran seperti Hukum Bebas, Hukum Progresif, dan Studi Kritis Hukum Modern yang menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari undang-undang tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai moral, keadilan, dan praktik yang dijalankan oleh aparat hukum. Pendekatan ini menekankan pentingnya menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat demi mencapai keadilan yang lebih substansial.

Secara keseluruhan, positivisme hukum memainkan peran penting dalam membentuk sistem hukum yang terstruktur dan teratur. Namun, untuk mencapai sistem hukum yang berkeadilan, diperlukan keseimbangan antara aturan tertulis dengan nilai-nilai moral dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

MATERI 5

(SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pentingnya hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan yang hidup di masyarakat (living law). Aliran ini membedakan antara hukum positif yang dibuat oleh negara (positive law) dan hukum yang hidup di masyarakat. Sociological Jurisprudence muncul sebagai sintesis antara Positivisme Hukum, yang mengutamakan hukum tertulis dan akal, dengan Mazhab Sejarah, yang mengutamakan hukum berdasarkan pengalaman dan perkembangan masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mencerminkan realitas sosial dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Tokoh penting dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum tumbuh dari kehidupan sosial dan kebiasaan masyarakat, bukan hanya dari undang-undang atau keputusan penguasa. Menurutnya, pusat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri, di mana kebiasaan dan norma sosial menjadi sumber hukum utama. Sementara itu, Roscoe Pound mengembangkan gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pound mengelompokkan kepentingan yang dilindungi hukum ke dalam tiga kategori: kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi. Pendekatannya bertujuan memastikan hukum dapat memenuhi kebutuhan sosial dan mendorong kemajuan masyarakat.

Aliran ini juga membedakan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum. Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum mempelajari bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum. Penerapan Sociological Jurisprudence menuntut hukum yang fleksibel dan dinamis agar mampu merespons perubahan sosial. Dengan demikian, aliran ini menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat kaku atau terisolasi dari realitas sosial, melainkan harus terus berkembang untuk mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang berubah. Pendekatan ini relevan dalam mewujudkan keadilan substantif dan memastikan hukum lebih responsif serta inklusif terhadap perkembangan zaman.

MATERI 6

(Living Law dan Utilitarianism)

Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)" oleh Dr. Muhammad Julijanto:

  1. Mazhab Utilitarianisme:

Utilitarianisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan.


    • Manusia berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, sehingga baik buruknya suatu tindakan diukur dari dampaknya terhadap kebahagiaan.
    • Hukum seharusnya memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat, dengan prinsip "the greatest happiness for the greatest number".
    • Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta menjaga kegunaan hukum dalam masyarakat .
  1. Karakteristik The Living Law:

    • The living law bersifat tidak tertulis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
    • Ia mencakup norma-norma yang berasal dari adat, kebiasaan, dan agama, serta dibentuk oleh interaksi sosial dalam masyarakat.
    • Sanksi dalam the living law tidak selalu bersifat wajib, dan keberlakuannya lebih bersifat sosiologis, berfokus pada keadilan dan kesadaran masyarakat .
  2. Unsur Hukum:

    • Hukum terdiri dari tiga unsur utama:

      • Sovereign (berdaulat),
      • Command (perintah),
      • Sanction (sanksi hukum) .
  3. Kesimpulan:

    • Setiap masyarakat memiliki the living law yang telah berkembang seiring waktu, dan pandangan bahwa masyarakat tradisional tidak memiliki aturan tingkah laku yang disebut hukum adalah keliru.
    • Hukum tidak hanya dilihat dari aspek formal, tetapi juga dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

MATERI 7

(Pemikiran Hukum David mile Durkheim)

Rangkuman Presentasi: Pemikiran Hukum David mile Durkheim

1. Pengenalan

  • David mile Durkheim (1858-1917) adalah salah satu pendiri sosiologi modern.
  • Mendirikan fakultas sosiologi pertama di Eropa dan menerbitkan jurnal L'Anne Sociologique.

2. Latar Belakang

  • Lahir di pinal, Prancis, dari keluarga Yahudi yang saleh.
  • Meskipun memiliki latar belakang religius, Durkheim hidup secara sekuler dan berfokus pada faktor sosial dalam fenomena keagamaan.

3. Konsep Utama dalam Pemikiran Durkheim

  • Fakta Sosial: Durkheim menciptakan istilah ini untuk menggambarkan fenomena sosial yang memiliki keberadaan independen dan tidak tergantung pada tindakan individu.
  • Metodologi: Berbeda dengan individualisme metodologis, Durkheim menekankan pentingnya memahami masyarakat sebagai keseluruhan yang lebih dari sekadar jumlah individu.

4. Pentingnya Masyarakat

  • Durkheim berargumen bahwa masyarakat memiliki struktur dan norma yang mempengaruhi perilaku individu.
  • Ia meneliti bagaimana integrasi sosial dan solidaritas dapat dipertahankan dalam masyarakat yang kompleks.

5. Kesimpulan

  • Pemikiran Durkheim memberikan dasar bagi studi sosiologi dan pemahaman tentang hukum sebagai fenomena sosial.
  • Karyanya tetap relevan dalam analisis sosial dan hukum hingga saat ini.

MATERI 7

(Pemikiran Hukum IBNU KHALDUN)

Ibnu Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14, mengembangkan teori siklus sejarah yang melibatkan empat fase: fase kebangkitan, fase kegemilangan, fase kemerosotan, dan fase keruntuhan. Pada fase kebangkitan, masyarakat tumbuh dalam berbagai bidang. Fase kegemilangan adalah puncak keberhasilan masyarakat, diikuti oleh fase kemerosotan di mana masyarakat mengalami krisis. Akhirnya, fase keruntuhan terjadi saat masyarakat mengalami kehancuran.

Dalam pendirian negara, ada beberapa tahap, yaitu pemusatan kekuasaan, menikmati kekuasaan, ketundukan dan kemalasan, serta foya-foya dan penghamburan kekayaan.

Ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada 27 Mei 1332 dan wafat di Kairo pada 17 Maret 1406. Keluarganya berasal dari Hadramaut dan mengalami perjalanan sejarah yang panjang melalui Seville dan Maroko sebelum menetap di Tunisia. Dalam sosiologi, ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: primitif, pedesaan, dan kota.

 

 

 

 

MATERI 8

(Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart)

Max Weber

  • Profil: Maximilian Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan ahli politik Jerman, dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern.
  • Karya Utama:

"Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme": Mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi, serta perbedaan antara budaya Barat dan Timur.

Definisi Negara: Dalam "Politics as a Vocation," Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah, yang menjadi penting dalam studi ilmu politik modern.

  • Tema Penelitian:

Pengaruh pemikiran agama terhadap kegiatan ekonomi.

Hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama.

Karakteristik budaya Barat.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart

  • Profil: H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Britania, dikenal sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford.
  • Karya Utama:

    • "The Concept of Law" (1961): Karya ini dianggap sebagai salah satu yang paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20.
    • Gagasan Utama:

      • Kritik terhadap teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa.
      • Pemisahan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (metode prosedural).
      • Tiga jenis peraturan sekunder:

Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang menjadi peraturan primer.

Peraturan Perubahan: Mengatur pembuatan dan pengubahan peraturan primer.

Peraturan Adjudikasi: Mengidentifikasi pelanggaran dan solusinya.

3. Relevansi Pemikiran di Masa Kini

  • Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam menganalisis perkembangan hukum dan struktur sosial di Indonesia.
  • Keduanya memberikan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, yang dapat digunakan untuk memahami dinamika hukum dan sosial saat ini.

Kesimpulan

Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum. Pemikiran mereka membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, serta relevansinya dalam konteks modern.

MATERI 9

(Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam Masyarakat)

 

Hukum dan Pengendalian Sosial

1. Pengertian Pengendalian Sosial:

  • Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat .

2. Tujuan Hukum:

  • Hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum .

3. Fungsi Hukum:

  • Sebagai Sarana Pengendalian Sosial: Hukum berupaya menciptakan kondisi seimbang dalam masyarakat, menghindari gangguan terhadap kepastian dan keadilan .
  • Sebagai Sarana Rekayasa Sosial: Hukum memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah pola pikir masyarakat, mendukung proses modernisasi dan meningkatkan taraf hidup .

4. Jenis Pengendalian Sosial:

  • Preventif: Usaha pencegahan terhadap gangguan kepastian dan keadilan. Pengendalian sosial yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
  • Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan Sebaliknya, pengendalian sosial yang bersifat represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat setelah terjadinya pelanggaran

5. Kesimpulan:

  • Secara keseluruhan, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengendalian sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga untuk menciptakan norma-norma baru yang mendukung kedamaian, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum menjadi alat yang efektif untuk mencapai stabilitas dan perubahan yang diinginkan dalam masyarakat.
  • Hukum memiliki peran penting dalam pengendalian sosial, menciptakan norma baru, dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Melalui hukum, masyarakat dapat mencapai stabilitas dan perubahan yang diinginkan.

MATERI 10

(LAW AND SOSIAL CONTROL)

Pengertian Hukum sebagai Pengendalian Sosial

  • Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma dan standar yang diharapkan diikuti oleh individu dan kelompok, sehingga menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan. Konsep pengendalian sosial melalui hukum menekankan peran kerangka hukum dalam membimbing dan membatasi perilaku manusia.

2. Tujuan Hukum

  • Tujuan utama hukum dalam konteks pengendalian sosial meliputi:

    • Memelihara Kedamaian: Hukum bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang damai dengan mencegah konflik dan menyelesaikan sengketa.
    • Menjamin Keadilan: Hukum berusaha memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada individu, memastikan bahwa hak-hak dilindungi dan ditegakkan.

3. Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial

  • Fungsi Preventif: Hukum berfungsi sebagai pencegah terhadap perilaku yang tidak diinginkan dengan menetapkan konsekuensi bagi pelanggaran. Aspek preventif ini membantu menjaga ketertiban sosial dengan mendorong individu untuk tidak melakukan pelanggaran.
  • Fungsi Represif: Dalam kasus pelanggaran hukum, sistem hukum menegakkan sanksi dan hukuman untuk mengembalikan ketertiban dan kepatuhan. Fungsi ini sangat penting untuk menangani dan memperbaiki pelanggaran hukum.

4. Karakteristik Pengendalian Sosial

  • Pengendalian sosial dapat bersifat formal dan informal. Pengendalian sosial formal dilakukan melalui sistem hukum dan institusi yang telah ditetapkan (misalnya, polisi, pengadilan), sedangkan pengendalian sosial informal terjadi melalui norma dan harapan masyarakat (misalnya, tekanan komunitas, sosialisasi).
  • Efektivitas pengendalian sosial bergantung pada penerimaan dan internalisasi hukum serta norma oleh individu dalam masyarakat.

5. Contoh Hukum dan Pengendalian Sosial

  • Hukum Pidana: Hukum yang melarang pencurian, penyerangan, dan aktivitas kriminal lainnya berfungsi untuk melindungi individu dan properti, sehingga menjaga ketertiban sosial.
  • Hukum Regulasi: Hukum yang mengatur praktik bisnis, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat bertujuan untuk mengatur perilaku dengan cara yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

6. Kesimpulan

  • Hukum memiliki peran penting dalam pengendalian sosial dengan menetapkan kerangka untuk perilaku yang dapat diterima, mempromosikan keadilan, dan memastikan stabilitas masyarakat. Melalui berbagai fungsinya, hukum tidak hanya mencegah pelanggaran tetapi juga membangun rasa komunitas dan nilai-nilai bersama.

 

MATERI 12

(HUKUM PROGRESIF)

Hukum Progresif

  1. Definisi dan Konsep:

    • Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Ini mencakup terobosan hukum dan pengakuan terhadap hukum tertulis, serta mencari solusi untuk kondisi hukum yang terpuruk demi menemukan keadilan .
  2. Masalah dalam Sistem Hukum:
    • Beberapa masalah yang dihadapi dalam bidang hukum meliputi:

      • Kurangnya independensi dan imparsialitas dalam sistem peradilan.
      • Perangkat hukum yang belum mencerminkan keadilan sosial.
      • Inkonsistensi dalam penegakan hukum.
      • Intervensi terhadap hukum.
      • Lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat.
      • Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum.
      • Tingkat profesionalisme penegak hukum yang belum merata.
      • Proses pembentukan hukum yang lebih dipengaruhi oleh kepentingan pihak berkuasa .
  3. Tujuan Penegakan Hukum:

    • Penegakan hukum harus berfokus pada penyelarasan nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah hukum dan mengaplikasikannya dalam tindakan untuk menciptakan kedamaian. Kegagalan dalam mewujudkan nilai-nilai hukum dapat menjadi ancaman bagi hukum yang berlaku .
  4. Reformasi Hukum:

    • Untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan, diperlukan:

      • Penggunaan hukum yang adil dalam pengambilan keputusan.
      • Lembaga pengadilan yang independen.
      • Aparatur penegak hukum yang profesional.
      • Penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
      • Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
      • Partisipasi publik dalam proses hukum.
      • Mekanisme kontrol yang efektif .
  5. Pendekatan Sosiologis:

    • Hukum progresif juga melibatkan studi sosiologis yang menjelaskan praktik hukum dan tingkah laku individu dalam konteks hukum. Ini bertujuan untuk mengubah penerapan hukum dari yang bersifat tekstual menjadi lebih berdaya guna dan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat .

Kesimpulan

Hukum progresif merupakan pendekatan yang inovatif dalam penegakan hukum, berfokus pada keadilan dan adaptasi terhadap perubahan sosial. Dengan mengatasi berbagai masalah dalam sistem hukum saat ini, diharapkan hukum dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MATERI 13

(STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT)

Rangkuman Presentasi: Studi Sosio-Legal

1. Pendahuluan

  • Studi Sosio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat, merupakan pendekatan interdisipliner yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat.
  • Diperkenalkan oleh Dr. Muhammad Julijanto, penting untuk memahami hukum tidak hanya dari teks normatif, tetapi juga dari praktik di masyarakat.

2. Karakteristik Metodologi Penelitian Sosio-Legal

  • Studi Tekstual: Menganalisis dan menjelaskan pasal-pasal serta kebijakan hukum.
  • Pengembangan Metode: Menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial untuk penjelasan hukum yang lebih mendasar.
  • Studi Doktrinal dan Empiris: Mengintegrasikan teori hukum dengan data empiris untuk pemahaman yang lebih komprehensif.
  • Pendekatan Praktis: Mempermudah pemahaman ranah hukum dalam konteks sosial.

3. Pentingnya Pendekatan Sosio-Legal

  • Memadukan pemahaman normatif hukum positif dengan praktik (law in action).
  • Menekankan bahwa hukum tidak hanya harus dibahas dalam konteks teori, tetapi juga dalam penerapannya di masyarakat.
  • Mewarnai cara berpikir hakim dalam menafsirkan konstitusi, dengan argumen yang berangkat dari pendekatan sosio-legal.
  • Apa yang dimaksud dengan studi sosio-legal?

adalah pendekatan interdisipliner yang digunakan untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara hukum dengan masyarakat yang lebih luas. Pendekatan ini mencakup baik pekerjaan teoritis maupun empiris, dan menggabungkan perspektif serta metodologi dari humaniora dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik, bukan hanya dalam konteks teks normatif, tetapi juga dalam interaksi sosial dan budaya yang lebih luas

  • Apa perbedaan antara sosiologi hukum dan sosio-legal studies?

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial. Fokus utamanya adalah pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum terbentuk, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.

Sosio-legal studies adalah pendekatan yang lebih luas dan interdisipliner, yang tidak hanya mencakup analisis hukum dari perspektif sosial, tetapi juga mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, termasuk humaniora dan ilmu sosial.

  • Contoh penelitian dengan pendekatan sosio-legal.
  • Pandangan kelompok tentang hukum dalam masyarakat dari perspektif sosio-legal.

5. Kesimpulan

  • Studi Sosio-Legal memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
  • Pendekatan ini penting untuk memahami dinamika antara norma hukum dan realitas sosial, serta untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam praktik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun