Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pentingnya hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan yang hidup di masyarakat (living law). Aliran ini membedakan antara hukum positif yang dibuat oleh negara (positive law) dan hukum yang hidup di masyarakat. Sociological Jurisprudence muncul sebagai sintesis antara Positivisme Hukum, yang mengutamakan hukum tertulis dan akal, dengan Mazhab Sejarah, yang mengutamakan hukum berdasarkan pengalaman dan perkembangan masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mencerminkan realitas sosial dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Tokoh penting dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum tumbuh dari kehidupan sosial dan kebiasaan masyarakat, bukan hanya dari undang-undang atau keputusan penguasa. Menurutnya, pusat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri, di mana kebiasaan dan norma sosial menjadi sumber hukum utama. Sementara itu, Roscoe Pound mengembangkan gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pound mengelompokkan kepentingan yang dilindungi hukum ke dalam tiga kategori: kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi. Pendekatannya bertujuan memastikan hukum dapat memenuhi kebutuhan sosial dan mendorong kemajuan masyarakat.

Aliran ini juga membedakan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum. Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum mempelajari bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum. Penerapan Sociological Jurisprudence menuntut hukum yang fleksibel dan dinamis agar mampu merespons perubahan sosial. Dengan demikian, aliran ini menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat kaku atau terisolasi dari realitas sosial, melainkan harus terus berkembang untuk mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang berubah. Pendekatan ini relevan dalam mewujudkan keadilan substantif dan memastikan hukum lebih responsif serta inklusif terhadap perkembangan zaman.

MATERI 6

(Living Law dan Utilitarianism)

Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)" oleh Dr. Muhammad Julijanto:

  1. Mazhab Utilitarianisme:

Utilitarianisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan.


    • Manusia berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, sehingga baik buruknya suatu tindakan diukur dari dampaknya terhadap kebahagiaan.
    • Hukum seharusnya memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat, dengan prinsip "the greatest happiness for the greatest number".
    • Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta menjaga kegunaan hukum dalam masyarakat .
  1. Karakteristik The Living Law:

    • The living law bersifat tidak tertulis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
    • Ia mencakup norma-norma yang berasal dari adat, kebiasaan, dan agama, serta dibentuk oleh interaksi sosial dalam masyarakat.
    • Sanksi dalam the living law tidak selalu bersifat wajib, dan keberlakuannya lebih bersifat sosiologis, berfokus pada keadilan dan kesadaran masyarakat .
  2. Unsur Hukum:

    • Hukum terdiri dari tiga unsur utama:

      • Sovereign (berdaulat),
      • Command (perintah),
      • Sanction (sanksi hukum) .
  3. Kesimpulan:

    • Setiap masyarakat memiliki the living law yang telah berkembang seiring waktu, dan pandangan bahwa masyarakat tradisional tidak memiliki aturan tingkah laku yang disebut hukum adalah keliru.
    • Hukum tidak hanya dilihat dari aspek formal, tetapi juga dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

MATERI 7

(Pemikiran Hukum David mile Durkheim)

Rangkuman Presentasi: Pemikiran Hukum David mile Durkheim

1. Pengenalan

  • David mile Durkheim (1858-1917) adalah salah satu pendiri sosiologi modern.
  • Mendirikan fakultas sosiologi pertama di Eropa dan menerbitkan jurnal L'Anne Sociologique.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun