Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Tujuan Hukum:

  • Hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum .

3. Fungsi Hukum:

  • Sebagai Sarana Pengendalian Sosial: Hukum berupaya menciptakan kondisi seimbang dalam masyarakat, menghindari gangguan terhadap kepastian dan keadilan .
  • Sebagai Sarana Rekayasa Sosial: Hukum memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah pola pikir masyarakat, mendukung proses modernisasi dan meningkatkan taraf hidup .

4. Jenis Pengendalian Sosial:

  • Preventif: Usaha pencegahan terhadap gangguan kepastian dan keadilan. Pengendalian sosial yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
  • Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan Sebaliknya, pengendalian sosial yang bersifat represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat setelah terjadinya pelanggaran

5. Kesimpulan:

  • Secara keseluruhan, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengendalian sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga untuk menciptakan norma-norma baru yang mendukung kedamaian, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum menjadi alat yang efektif untuk mencapai stabilitas dan perubahan yang diinginkan dalam masyarakat.
  • Hukum memiliki peran penting dalam pengendalian sosial, menciptakan norma baru, dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Melalui hukum, masyarakat dapat mencapai stabilitas dan perubahan yang diinginkan.

MATERI 10

(LAW AND SOSIAL CONTROL)

Pengertian Hukum sebagai Pengendalian Sosial

  • Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma dan standar yang diharapkan diikuti oleh individu dan kelompok, sehingga menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan. Konsep pengendalian sosial melalui hukum menekankan peran kerangka hukum dalam membimbing dan membatasi perilaku manusia.

2. Tujuan Hukum

  • Tujuan utama hukum dalam konteks pengendalian sosial meliputi:

    • Memelihara Kedamaian: Hukum bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang damai dengan mencegah konflik dan menyelesaikan sengketa.
    • Menjamin Keadilan: Hukum berusaha memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada individu, memastikan bahwa hak-hak dilindungi dan ditegakkan.

3. Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial

  • Fungsi Preventif: Hukum berfungsi sebagai pencegah terhadap perilaku yang tidak diinginkan dengan menetapkan konsekuensi bagi pelanggaran. Aspek preventif ini membantu menjaga ketertiban sosial dengan mendorong individu untuk tidak melakukan pelanggaran.
  • Fungsi Represif: Dalam kasus pelanggaran hukum, sistem hukum menegakkan sanksi dan hukuman untuk mengembalikan ketertiban dan kepatuhan. Fungsi ini sangat penting untuk menangani dan memperbaiki pelanggaran hukum.

4. Karakteristik Pengendalian Sosial

  • Pengendalian sosial dapat bersifat formal dan informal. Pengendalian sosial formal dilakukan melalui sistem hukum dan institusi yang telah ditetapkan (misalnya, polisi, pengadilan), sedangkan pengendalian sosial informal terjadi melalui norma dan harapan masyarakat (misalnya, tekanan komunitas, sosialisasi).
  • Efektivitas pengendalian sosial bergantung pada penerimaan dan internalisasi hukum serta norma oleh individu dalam masyarakat.

5. Contoh Hukum dan Pengendalian Sosial

  • Hukum Pidana: Hukum yang melarang pencurian, penyerangan, dan aktivitas kriminal lainnya berfungsi untuk melindungi individu dan properti, sehingga menjaga ketertiban sosial.
  • Hukum Regulasi: Hukum yang mengatur praktik bisnis, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat bertujuan untuk mengatur perilaku dengan cara yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun