Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang menjadi peraturan primer.

Peraturan Perubahan: Mengatur pembuatan dan pengubahan peraturan primer.

Peraturan Adjudikasi: Mengidentifikasi pelanggaran dan solusinya.

3. Relevansi Pemikiran di Masa Kini

  • Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam menganalisis perkembangan hukum dan struktur sosial di Indonesia.
  • Keduanya memberikan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, yang dapat digunakan untuk memahami dinamika hukum dan sosial saat ini.

Kesimpulan

Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum. Pemikiran mereka membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, serta relevansinya dalam konteks modern.

MATERI 9

(Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam Masyarakat)

 

Hukum dan Pengendalian Sosial

1. Pengertian Pengendalian Sosial:

  • Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun