Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang menjadi peraturan primer.
Peraturan Perubahan: Mengatur pembuatan dan pengubahan peraturan primer.
Peraturan Adjudikasi: Mengidentifikasi pelanggaran dan solusinya.
3. Relevansi Pemikiran di Masa Kini
- Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam menganalisis perkembangan hukum dan struktur sosial di Indonesia.
- Keduanya memberikan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, yang dapat digunakan untuk memahami dinamika hukum dan sosial saat ini.
Kesimpulan
Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum. Pemikiran mereka membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, serta relevansinya dalam konteks modern.
MATERI 9
(Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam Masyarakat)
Â
Hukum dan Pengendalian Sosial
1. Pengertian Pengendalian Sosial:
- Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat .
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!