Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

 

MATERI 8

(Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart)

Max Weber

  • Profil: Maximilian Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan ahli politik Jerman, dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern.
  • Karya Utama:

"Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme": Mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi, serta perbedaan antara budaya Barat dan Timur.

Definisi Negara: Dalam "Politics as a Vocation," Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah, yang menjadi penting dalam studi ilmu politik modern.

  • Tema Penelitian:

Pengaruh pemikiran agama terhadap kegiatan ekonomi.

Hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama.

Karakteristik budaya Barat.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart

  • Profil: H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Britania, dikenal sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford.
  • Karya Utama:

    • "The Concept of Law" (1961): Karya ini dianggap sebagai salah satu yang paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20.
    • Gagasan Utama:

      • Kritik terhadap teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa.
      • Pemisahan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (metode prosedural).
      • Tiga jenis peraturan sekunder:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun