Saran
Peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum untuk mengurangi korupsi. Penyesuaian KUHP dengan norma sosial dan kebutuhan masyarakat. Peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia di lembaga penegakan hukum. Sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat luas dan pelatihan ulang bagi aparat penegak hukum. Evaluasi berkala terhadap implementasi KUHP untuk memastikan keadilan dan efektivitas. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
REFERENSI
Andi Hamzah. (2014). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Bagir Manan. (2012). Hukum, Teori, dan Kepastian Hukum. Jakarta: UI Press.
Harahap, M. Yahya. (2013). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2015). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
R. Wiyono. (2012). Komentar atas KUHP dan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan HR. (2021). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.