Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pidana berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kejahatan. Di Indonesia, hukum pidana sebagian besar didasarkan pada KUHP yang merupakan warisan kolonial Belanda. Meskipun telah dilakukan pembaruan melalui pengesahan KUHP baru pada tahun 2022, penerapan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya penegakan hukum dan ketidakselarasan antara norma hukum dan kebutuhan masyarakat.

Rumusan Masalah

Apa saja prinsip dasar yang mendasari sistem hukum pidana di Indonesia?

Kendala apa saja yang dihadapi dalam implementasi hukum pidana?

Bagaimana pendekatan teori hukum dapat membantu mengatasi kendala tersebut?

Tujuan Penulisan

Mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Menganalisis kendala dalam implementasi hukum pidana.

Memberikan solusi berbasis teori hukum untuk perbaikan sistem hukum pidana.

BAB II PERMASALAHAN

  • Ketidaksesuaian KUHP lama dengan kebutuhan masyarakat modern.
  • Lemahnya penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus korupsi dan pelanggaran HAM.
  • Tantangan harmonisasi hukum pidana dengan norma adat dan agama.

BAB III  METODE PENELITIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun