Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saran

Peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum untuk mengurangi korupsi. Penyesuaian KUHP dengan norma sosial dan kebutuhan masyarakat. Peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia di lembaga penegakan hukum. Sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat luas dan pelatihan ulang bagi aparat penegak hukum. Evaluasi berkala terhadap implementasi KUHP untuk memastikan keadilan dan efektivitas. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

REFERENSI

Andi Hamzah. (2014). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Bagir Manan. (2012). Hukum, Teori, dan Kepastian Hukum. Jakarta: UI Press.

Harahap, M. Yahya. (2013). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2015). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

R. Wiyono. (2012). Komentar atas KUHP dan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan HR. (2021). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun