Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kendala dalam Implementasi Hukum Pidana

Meskipun KUHP baru membawa berbagai inovasi, implementasinya menghadapi berbagai kendala struktural, kultural, dan teknis yang menghambat tercapainya tujuan hukum pidana.

  • Kendala Struktural

Struktur penegakan hukum di Indonesia sering kali diwarnai oleh permasalahan internal, seperti korupsi, rendahnya kapasitas aparat, dan lemahnya koordinasi antar-institusi. Contohnya, kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi sering kali tidak terselesaikan dengan cepat karena adanya intervensi politik atau praktik suap. Selain itu, pengadilan sering kali dianggap tidak independen dalam memutuskan perkara karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Kelemahan ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHP perlu diimbangi dengan reformasi struktural dalam sistem peradilan pidana. Tanpa adanya perbaikan di level ini, norma-norma baru yang diatur dalam KUHP tidak akan mampu diimplementasikan secara efektif.

  • Kendala Kultural

Masyarakat Indonesia yang multikultural menghadirkan tantangan besar dalam harmonisasi hukum pidana dengan nilai-nilai lokal. Banyak masyarakat yang lebih memilih penyelesaian konflik melalui jalur adat atau agama, sehingga hukum nasional sering kali dianggap sebagai jalan terakhir. Misalnya, kasus tindak pidana ringan seperti pencurian kecil atau pertikaian antarindividu sering kali diselesaikan melalui mediasi adat tanpa melibatkan aparat hukum formal.

Di sisi lain, hukum pidana nasional terkadang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai adat tertentu. Sebagai contoh, penerapan hukuman pidana terhadap pelanggaran adat tertentu bisa dianggap sebagai upaya untuk menghapus norma lokal, sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat setempat.

  •  Kendala Teknis

Aspek teknis dalam penegakan hukum pidana, seperti kurangnya jumlah aparat penegak hukum di daerah terpencil, minimnya fasilitas penunjang, dan tumpang tindih aturan, juga menjadi masalah besar. Misalnya, banyak kasus yang tidak diproses karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan hukum atau ketidaktahuan tentang prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, perubahan KUHP membawa konsekuensi berupa kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam memahami dan menerapkan norma-norma baru. Tanpa pelatihan dan sosialisasi yang memadai, aparat penegak hukum mungkin kesulitan untuk mengimplementasikan perubahan yang diatur dalam KUHP baru.

3. Harmonisasi Hukum Pidana dengan Norma Adat dan Agama

Indonesia adalah negara dengan keragaman budaya, agama, dan adat yang sangat kaya. Hal ini menciptakan tantangan dalam mengintegrasikan hukum pidana nasional dengan norma-norma lokal.

  •  Konflik antara Hukum Nasional dan Hukum Adat

Hukum adat sering kali memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berbeda dengan hukum nasional. Dalam beberapa kasus, hukum adat bahkan lebih diterima oleh masyarakat setempat karena dianggap lebih adil dan relevan. Misalnya, dalam kasus pencurian kecil, pelaku mungkin hanya diwajibkan untuk mengganti kerugian korban sesuai dengan aturan adat, tanpa dikenakan hukuman pidana formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun