Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan langkah-langkah berikut:

  • Pendekatan Dogmatik Hukum

Pendekatan dogmatik hukum merupakan salah satu pendekatan utama dalam studi hukum yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada. Pendekatan ini mencoba memahami dan menginterpretasikan aturan hukum berdasarkan teks dan sistem hukum yang berlaku, serta mencari konsistensi dan keselarasan antar ketentuan hukum. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang norma hukum yang berlaku, serta memberikan solusi terhadapnya

  • Pendekatan Historis

Pendekatan historis adalah metode yang digunakan untuk memahami hukum dengan mengkaji perkembangan sejarahnya, termasuk bagaimana hukum terbentuk, berubah, dan berkembang dalam konteks sosial, politik, dan budaya suatu masyarakat. Pendekatan ini berusaha menjelaskan hubungan antara hukum dan latar belakang sejarah yang mempengaruhinya. Pendekatan historis memberikan perspektif penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia terbentuk dan berkembang, sekaligus menjadi dasar dalam mengkaji apakah hukum yang berlaku masih relevan dengan kebutuhan, termasuk menganalisis perkembangan sejarah hukum pidana di Indonesia evolusi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari masa kolonial hingga reformasi terbaru. Pendekatan ini membantu memahami latar belakang dan alasan di balik perubahan atau keberlanjutan norma hukum tertentu.

  • Pendekatan Teori Hukum
  • Pendekatan teori hukum menggunakan teori utilitarianisme dan teori retributif merupakan salah satu cara yang sistematis untuk menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum. Teori kedua ini menawarkan perspektif yang berbeda terkait dengan tujuan hukum, khususnya dalam konteks pemberian sanksi atau hukuman.
  • Utilitarianisme Berakar dari pemikiran Jeremy Bentham, utilitarianisme memandang hukum sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Hukuman diberikan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Fokus utama adalah pencegahan kejahatan melalui efek jera (deterrence) dan rehabilitasi pelaku. Menilai keberhasilan hukum berdasarkan manfaat praktis yang dihasilkan, seperti penurunan angka kriminalitas dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat, Dalam konteks sistem pidana pidana, teori utilitarianisme diterapkan pada kebijakan hukum seperti program rehabilitasi atau hukuman bersyarat. Kelebihannya adalah memberikan solusi berbasis manfaat sosial. Namun pendekatan ini dapat mengabaikan hak individu jika kebijakan dianggap membawa manfaat yang lebih besar.
  • Retributif Didukung oleh pemikiran Immanuel Kant, teori ini memandang bahwa keadilan harus ditegakkan dengan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kejahatan. Hukuman adalah "kewajiban moral" yang tidak bergantung pada konsekuensi, melainkan pada kesalahan individu. Mengukur keberhasilan hukum dari kesesuaian hukuman dengan keadilan moral, yaitu apakah pelaku menerima hukuman yang pantas atas tindakannya. Teori retributif tercermin dalam hukuman terhadap kejahatan berat, seperti pembunuhan, di mana keadilan moral menjadi prioritas utama. Kelebihannya adalah menegakkan keadilan moral. Namun, pendekatan ini kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat.

BAB IV PEMBAHASAN

1. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana di Indonesia memiliki landasan asas yang menjadi fondasi pembentukan norma-norma di dalamnya. Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat universal, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang relevan dengan karakter masyarakat Indonesia.

  •  Asas Legalitas

Prinsip asas legalitas ( nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali ) adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, asas ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa ada ketentuan hukum yang mendahului. Asas ini menjadi benteng terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum karena mencegah hukuman berdasarkan aturan yang tidak tertulis atau tidak sah.

Dalam konteks KUHP baru, asas legalitas tetap dijaga namun dengan penyesuaian tertentu, seperti pengakuan terhadap norma adat yang sah di masyarakat. Ini berarti perbuatan yang dianggap melanggar hukum adat setempat dapat diproses secara hukum nasional apabila terdapat konsistensi dengan nilai-nilai yang diatur dalam KUHP.

  • Asas Kesalahan

Asas kesalahan menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan yang dilakukan, baik disengaja (kesengajaan) maupun karena kelalaian (culpa). Asas ini memastikan bahwa hukum pidana tidak bersifat sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah. Penerapan asas kesalahan di Indonesia sering kali mengalami tantangan, terutama dalam kasus yang melibatkan kesalahan kolektif, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

  • Asas Proporsionalitas

Prinsip ini mengatur agar hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan. Dalam KUHP baru, konsep proporsionalitas diperkuat dengan pengenalan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitasi, khususnya untuk pelanggaran ringan. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam memberikan hukuman.

  •  Asas Restorative Justice

KUHP baru juga memberikan ruang bagi penerapan keadilan restoratif (restorative justice), yang bertujuan untuk memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban. Konsep ini relevan di masyarakat Indonesia yang masih mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Namun, implementasi asas ini memerlukan regulasi yang lebih detail agar tidak disalahgunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun