Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, konflik dapat muncul ketika hukum adat bertentangan dengan prinsip-prinsip universal, seperti kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Sebagai contoh, dalam beberapa masyarakat adat, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sering kali justru disalahkan dan dipaksa untuk menikah dengan pelaku. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan hukum nasional yang melindungi hak-hak perempuan.

  •  Pengaruh Agama dalam Hukum Pidana

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, nilai-nilai agama Islam sering kali memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum pidana. Dalam beberapa kasus, hukum nasional dianggap kurang mencerminkan nilai-nilai agama, sehingga muncul tuntutan untuk mengadopsi prinsip-prinsip syariat dalam hukum pidana. Contohnya adalah penerapan qanun syariat di Aceh, yang menjadi bukti bagaimana norma agama dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum daerah.

Namun, tantangan muncul ketika norma agama tertentu dianggap tidak sesuai dengan prinsip pluralisme dan kesetaraan yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum pidana nasional dengan norma agama perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas.

4. Solusi Berbasis Pendekatan Teori Hukum

Untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi hukum pidana, pendekatan teori hukum dapat menjadi panduan dalam merancang kebijakan dan strategi yang lebih efektif.

  •  Teori Utilitarianisme

Teori utilitarianisme menekankan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menciptakan manfaat terbesar bagi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, teori ini dapat diterapkan dengan mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi daripada sekadar penghukuman. Misalnya, hukuman kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru mencerminkan pendekatan utilitarian yang berfokus pada manfaat sosial daripada pembalasan semata.

Pendekatan ini juga relevan untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, di mana banyak pelaku tindak pidana ringan dipenjara tanpa ada manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Dengan menerapkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi atau mediasi, beban sistem peradilan pidana dapat dikurangi.

  •  Teori Retributif

Teori retributif berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Teori ini tetap relevan dalam konteks hukum pidana Indonesia, terutama untuk menangani kasus-kasus berat seperti korupsi dan pelanggaran HAM. Hukuman yang tegas dan proporsional dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

  •  Integrasi Teori dalam Kebijakan Hukum

Integrasi antara teori utilitarianisme dan retributif dapat menghasilkan pendekatan yang seimbang dalam sistem hukum pidana. Misalnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, pendekatan retributif dapat diterapkan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, sementara pendekatan utilitarian dapat digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara dan pencegahan melalui reformasi sistemik.

SIMPULAN

Hukum pidana di Indonesia memiliki prinsip dasar yang kokoh, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti korupsi, ketimpangan penegakan hukum, dan diskrepansi dengan norma sosial. Pendekatan teori utilitarianisme, retributif, dan restoratif dapat membantu menyelesaikan kendala-kendala tersebut. Pembaruan KUHP membawa sejumlah perbaikan, namun tantangan implementasi memerlukan perhatian serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun