kontekstual.
Menekankan pengembangan karakter dan kompetensi sosial siswa.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan
Menengah:
Menyatakan bahwa pembelajaran tidak hanya berkutat pada aspek kognitif,
tetapi juga melibatkan aspek afektif dan psikomotorik.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Memberikan landasan untuk peran guru dalam membentuk karakter siswa.
Mendorong guru untuk menjadi fasilitator pembelajaran yang mampu
merespons kebutuhan individual siswa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!