Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SETUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Isu-Isu Aktual Kebijakan: Standarisasi Pendidikan)

12 Juli 2024   17:20 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Pengertian dan Hakikat Kebijakan Pendidikan

            Isu adalah pengembangan domain publik yang, jika terus berkembang, akan berdampak serius pada operasi organisasi atau kepentingan jangka panjang. Dan tidak menutup kemungkinan jika halini tidak ditangani dengan baik maka akan menimbulkan konflik (Djunaidi, 2021) Dalam hal ini, persoalan akan menjadi semakin kompleks dengan semakin cepatnya arus informasi akibat teknologi media seperti internet dan perkembangan gadget yang memungkinkan akses informasi publik menjadi tidak terbatas (Rayudi, 2016).

            Hal-hal yang berbeda memiliki makna yang berbeda dalam pemahamannya. Sangat penting untuk memeriksa isu-isu kebijakan public untuk membedakan antara terminology teknis dan bahasa yang dapat dipahami oleh kebanyakan orang. Beberapa definisi telah diajukan oleh para ahli tertentu dalam hal ini, termasuk yang tercantum di bawah ini:

1. Menurut Dun, yang dikutip dalam buku Wahab, masalah kebijakan adalah hasil dari diskusi yang sehat seputar perumusan, kekhususan, pembenaran, dan evaluasi topic tertentu..

2. Menurut Alford dan Friedland, kebijakan atau prosedur baru yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran suatu kelompok terhadap kebijakan tertentu yang dianggap menguntungkan mereka merupakan isu kebijakan (Saifullah Isri ,2021).

Dalam hal ini isu itu terkait dengan perbincangan atau perdebatan yang dapa tmenimbulkan kontroversi yang artinya ada pihak yang pro dan kontra. Namun jika isu tersebut dibiarkan maka akan mempunyai efek yang signifikan pada fungsi dan kinerja suatu organisasi. Misalnya, penanganan masalah pendidikan yang tidak tepat akan menimbulkan masalah internal dan lintas sektoral. Ujian nasional, pendidikan gratis, sekolah bertaraf internasional, kualifikasi guru, biaya pendidikan, dan lain-lain adalah contoh lain dari tantangan kebijakan pendidikan. Tetapi beberapa dari masalah ini memerlukan strategi taktis dan strategis, sementara yang lain hanya memerlukan strategi operasional (Arwildaryanto , 2019).

Tujuan pendidikan adalah memaksimalkan potensi sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan. Pendidikan juga merupakan suatu proses pendewasaan bagimanusia untuk dapat berinteraksi dengan lingkungannya. Pendidikan memiliki tujuan yakni memberikan bekal keteranpilan dan pengalaman kepada peserta didik untuk dapat berinteraksi dengan lingkungannya secara baik.

Untuk mencapai suatu kesuksesan dalam suatu kebijakan unsure utama dengan melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Pendidikan yang akan dilaksanakan sebagai upaya perbaikan mental, intelektual dan spiritual maka dalam suatu kebijakan ini harus disetting dengan sedemikian rupa dan sehingga kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

B. Pengertian Standarisasi Pendidikan

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, pengertian standar adalah sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Sedangkan pengertian dari istilah standarisasi adalah penyesuaian bentuk (ukuran, kualitas, dsb) dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2005) dan PP Nomor 4 tahun 2022 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Permen tersebut standar nasional pendidikan diartikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012: 175).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain:

1. bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;

2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

3. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan mempunyai 9 (sembilan) prinsip, yaitu: umum, inklusif, memantik inisiatif dan inovasi, esensial, substantif, relevan dan universal, selaras, holistik, ringkas, serta mutakhir.

C. Fungsi dan tujuan Standarisasi Pendidikan

Dalam peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 bab II fungsi dan tujuan diadakannya Standar nasional pendidikan adalah : "standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat."

Ada pula pakar serta peneliti yang betul-betul mempercayai dan yakin bahwa Standarisasi pendidikan adalah suatu hal yang perlu, Karena Standar nasional pendidikan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:

  • Standar nasional pendidikan berfungsi untuk pengukuran kualitas pendidikan. Standar tersebut tentunya bukan merupakan ukuran yang statis, tetapi semakin lama semakin ditingkatkan.
  • Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai pemetaan masalah pendidikan.
  • Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai penyusunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data dari evaluasi belajar secara nasional seperti ujian nasional.
  • Standar nasional pendidikan juga sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan bukannya bertujuan untuk memasung proses pemberdayaan peserta didik tetapi yang bertujuan memacu inisiatif belajar yang kreatif.

C. Runag Lingkup Standar Nasional Pendidikan Sekolah/Madrasah

            Sebenarnya di dalam PP Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021. Dalam PP ini pemerintah telah menetapkan 8 standar pendidikan nasional, antara lain:

1. Standar Isi

            (Berdasarkan Permen Nomor 22 Tahun 2006). Standar Isi Pendidikan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 dan standar Isi berkaitan dengan pengembangan dan juga pelaksanaan kurikulum. Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

            Standar isi merupakan sebuah kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun standar kompetensi lulusan yang dirumuskan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Artinya, setiap materi yang akan diterima oleh peserta didik beserta tingkat kompetensinya sudah dirumuskan ke dalam standar isi setiap mata pelajaran. Materi dan tingkat kompetensi itulah yang nantinya akan berpengaruh pada sikap, pengetahuan, dan keterampilan para peserta didik (Sereliciouz, 2021). Kompetensi inti ini meliputi soft skill umum yang bersifat serbaguna dan melibatkan empat dimensi yang mencerminkan sikap-sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Rumusan kompetensi inti ini disesuaikan dengan tingkat kemampuan peserta didik, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016. Setiap tingkat kompetensi dijelaskan juga dalam tabel yang telah ditetapkan.

2. Standar Proses

            Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk dapat mencapai kompetensi lulusan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan dalam pembelajaran dibutuhkan serangkaian proses yang sistematis dan juga terencana. standar proses ini merupakan sebuah pedoman, atau tahapan langkahlangkah bagi para guru saat mereka memberikan pembelajaran dalam kelas, dengan harapan proses pendidikan yang berlangsung bisa efektif, efesien dan inovatif. Keberlangsungan proses pembelajaran yang efektif, efisien serta inovatif ini sesuai dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 65 Tahun 2013 menetapkan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan harus bersifat interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, dan mendorong peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif. Selain itu, proses pembelajaran juga diharapkan memberikan cukup ruang bagi inisiatif, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

            Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu mampu merencanakan pembelajaran secara efisien untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi mencapai kompetensi lulusan.

3. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

            Secara lebih khusus, di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berbeda sekali dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan pengertian dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) saja.

            Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa tujuan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang, antara lain :

a) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 b) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk dapat meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

c) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai jurusannya.

4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

            Standar pendidik dan juga tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012: 197). Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadia, Kompetensi profesional; dan Kompetensi sosial.

            Secara singkat tugas setiap tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

a) Menjalankan tugas administrasi

b) Melakukan pengelolaan sebagai pengembangan satuan pendidikan

c) Melakukan pengembangan sebagai bagian dari pendidikan merespon perubahan

d) Melakukan pengawasan sebagai bagian dari proses pertanggung jawaban profesi dan satuan pendidikan (Murip Yahya, 2013).

5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Permen Nomor 24 Tahun 2007)

            Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang meliputi peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah seperti gedung, ruangan, meja, kursi, alat peraga, buku pelajaran dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sebuah Lembaga. Prasarana setidaknya meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. pendidikan seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah dan lain-lain (Soetopo dalam Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012).

            Dengan demikian, standar sarana dan prasarana memberikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan menyeluruh, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan mendukung perkembangan holistik peserta didik di sekolah. Selain itu, pemenuhan standar ini juga dapat memastikan bahwa peserta didik dapat mengakses dan memanfaatkan sumber daya pendidikan dengan maksimal, menciptakan pengalaman belajar yang optimal di setiap tahapan pendidikan.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007)

            Standar Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah/Madrasah, 5) Sistem Informasi Manajemen, dan 6) Penilaian Khusus. Standar Pengelolaan terdiri atas: Standar pengelolaan oleh satuan Pendidikan, Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Standar pengelolaan oleh Pemerintah. Standar pengelolaan dalam kerangka standar pendidikan nasional memegang peran sentral dalam mengatur dan mengawasi seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di semua tingkatan, mulai dari satuan pendidikan hingga skala nasional (Mulyasa, 2010).

Tujuan utama dari standar ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Dalam hal ini, efisiensi merujuk pada penggunaan sumber daya secara optimal, baik itu dalam bentuk tenaga kerja, finansial, atau fasilitas fisik. Sementara efektivitas menunjukkan kemampuan sistem pendidikan dalam mencapai tujuan pembelajaran dan perkembangan peserta didik.

Standar pengelolaan mencakup berbagai aspek yang melibatkan perencanaan strategis, pengorganisasian, pelaksanaan kurikulum, manajemen sumber daya manusia, serta evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan sistem manajemen yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola yang baik. Hal ini mencakup penentuan visi, misi, dan tujuan pendidikan yang jelas, serta strategi perencanaan untuk mencapainya (Dinding Nurdin, 2015)

7. Standar Pembiayaan Pendidikan (PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan)

            Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Kemudian dalam rumusan peraturan yang berbeda dinyatakan bahwasanya, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlangsung selama satu tahun. Menurut PP No. 32 tahun 2013 Standar Pembiayaan Pendidikan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

            Adapun pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan juga berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

            Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Artinya, standar penilaian yang dilakukan Bapak/Ibu harus berdasarkan Permendikbud tersebut. Ruang lingkup penilaian pendidikan sesuai dengan permendikbud tersebut, setidaknya mencakup 3 poin penting untuk dijadikan tolak ukur kesuksesan sebuah pendidikan, dalam hal ini menurut kacamata pendidikan Indonesia. 3 aspek poin tersebut, yakni:

a) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik

            Dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik ini, sebenarnya mempunyai tujuan mengukur pemahaman dan kemampuan siswa dalam menguasai materi pembelajaran. Adapun metode yang digunakan dalam penilaian belajar oleh pendidik ini bisa berupa evaluasi semacam ujian, tugas akhir, proyek, observasi maupun portofolio dari siswa. Kemudian dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik juga memiliki fleksibilitas, artinya dalam hal penilaian pendidik diberikan kebebasan untuk menilai mengunakan berbagai instrumen yang esuai dengn kebutuhan dak karakteristik peserta didik.

b) Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Tujuan daripada penilaian hadil pembelajaran oleh satuan pendidikan ini, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, melakukan penilaian untuk mengevaluasi efektivitas pengajaran dan pembelajaran di tingkat institusi. Kemudian untuk indikator kinerja dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik ini adalah adanya pelibatan analisis dari seluruh data hasil ujian peserta didik, kemudian perlu diperhatikan efektivitas dalam mengelola kelas dan sejauh mana partisipasi siswa, serta yang tak kalah penting adanya capaian tujuan pembelajaran. Dari hasil penilaian tersebut, maka dapat dipergunakan sebagai landasan dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan standarisasi nasional.

c) Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Dalam hal penilaian oleh pemerintah, sebetulnya mempunyai capaian akhir untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Dalam pada itu standarisasi oleh pemerintah biasanya didasarkan pada peraturan tentang standarisasi itu sendiri yang memang sudah disetujui oleh pemerintah. Adapun terkait pengawasan dalam hasil belajar oleh pemerintah serta perbaikan sistemnya, pada umumnya dilakukan monitoring terhadap kualitas pendidikan secara umum, dengan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan perlunya pengembangan kebijakan pendidikan.

D.  Implementasi Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan

kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai berbagai pemenuhan standar yang harus dijalankan dalam sistem pendidikan, dapat diketahui bahwa perkembangan pendidikan di Indonesia telah direncanakan secara jelas dan terarah. Akan tetapi terdapat pro dan kontra dalam kebijakan tersebut.

1. Pro tentang kebijakan standarisasi

            Pada umumnya kelompok yang mempercayai standarisasi pendidikan akan meningkatkan proses belajar peseta didik tetapi dengan kondisi tertentu. Kelompok ini menyutujui adanya standarisasi pendidikan apabila standar tersebut memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Standar yang akan dilaksanakan merefleksikan kebijakan atau wisdom dari orang tua dan guru. Hal ini berarti standar tidak ditentukan dari suatu lembaga di luar stakeholder terutama dalam pendidikan yaitu orang tua dan guru.
  • Penyusunan dan penetapan standar isi atau kurikulum haruslah secara berhati-hati. Penyusunannya harus mengikutsertakan para ahli kurikulum oleh sebab penyusunan kurikulum pendidikan telah mengalami berbagai kemajuan. Kurikulum tidak dapat disusun oleh sembarang orang, oleh para amatir atau politisi, tetapi oleh para pakar-pakar spesialis kurikulum sehingga standar yang telah ditentukan mendapatkan kerangka yang jelas dan terarah di dalam kurikulum.
  • Standar yang telah ditentukan hendaknya dapat dilaksanakan oleh guru professional.
  • Kemajuan akademik di sekolah tidak dapat semata-mata melalui tes akhir atau ujian akhir.
  • Standar haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta didik. Apabila standar mengadakan diskriminasi peserta didik maka standar tersebut merupakan suatu pemerkosaan yang biadab terhadap hakikat manusia yang sama

Selain alasan di atas ada juga alasan dari para pakar yang setuju terhadap standarisasi pendidikan yaitu sebagai berikut:[1]

  • Standarisasi berfungsi sebagai penuntun bagi guru di dalam mengadakan perubahan global.
  • Standarisasi berisi suatu kewajiban moral untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik.
  • Standarisasi yang bersifat nasional akan menghindari keinginan-keinginan pribadi dan guru.
  • Adanya standar nasional mencegah kontrol lokal yang berlebihan.
  • Standarisasi pendidikan dirasakan suatu kebutuhan karena tuntunan masyarakat yang berubah dengan cepat.
  • Standarisasi pendidikan akan memberikan akuntabilitas pendidikan.

2. Kontra Tentang kebijakan Standarisasi

Dewasa ini standarisasi pendidikan banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis dan politik. Hal ini terbukti ketika pergantian seorang pemimpin maka akan mengalami perubahan juga dalam menetapkan kebijakan-kebijakannya contohnya perubahan PP no 19 tahun 2005 diganti menjadi PP no 32 tahun 2013 sesuai dengan bergantinya tonggak kepemimpinan dalam pemegang kebijakan sampai pada bergantinya kurikulum.

            Standarisasi telah menentukan suatu tujuan yang terletak di luar proses pendidikan itu sendiri. Apalagi standar ditentukan oleh birokrasi yang tidak mengenal apa yang terjadi di dalam praktis pendidikan di sekolah. Selain itu standarisasi pendidikan yang di atur dalam PP no 19 tahun 2005 sekarang PP no 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Walupun konsep dasar dari ketentuan itu secara oprasional masih tidak jelas.  PP no 19 tahun 20005 sekarang PP no 32 tahun 2013 memberikan ketentuan kriteria minimal tentang system pendidikan yang berlaku nasional. Ini berarti bahwa setiap satuan pendidikan harus sedikit-dikitnya memenuhi standar minimal tersebut untuk dapat dinilai berkualitas. Konsekuensinya setiap satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar itu adalah lemabag sub standar tidak berkualitas. Sehingga hal ini memberikan pemahaman bahwa akan terciptanya diskriminasi dan pembedaan sedangkan dalam tujuan awal pendidikan nasional adalah untuk memberikan pemerataan dalam pendidikan tanpa ada diskriminasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun