Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SETUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Isu-Isu Aktual Kebijakan: Standarisasi Pendidikan)

12 Juli 2024   17:20 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2005) dan PP Nomor 4 tahun 2022 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Permen tersebut standar nasional pendidikan diartikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012: 175).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain:

1. bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;

2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

3. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan mempunyai 9 (sembilan) prinsip, yaitu: umum, inklusif, memantik inisiatif dan inovasi, esensial, substantif, relevan dan universal, selaras, holistik, ringkas, serta mutakhir.

C. Fungsi dan tujuan Standarisasi Pendidikan

Dalam peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 bab II fungsi dan tujuan diadakannya Standar nasional pendidikan adalah : "standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat."

Ada pula pakar serta peneliti yang betul-betul mempercayai dan yakin bahwa Standarisasi pendidikan adalah suatu hal yang perlu, Karena Standar nasional pendidikan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:

  • Standar nasional pendidikan berfungsi untuk pengukuran kualitas pendidikan. Standar tersebut tentunya bukan merupakan ukuran yang statis, tetapi semakin lama semakin ditingkatkan.
  • Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai pemetaan masalah pendidikan.
  • Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai penyusunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data dari evaluasi belajar secara nasional seperti ujian nasional.
  • Standar nasional pendidikan juga sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan bukannya bertujuan untuk memasung proses pemberdayaan peserta didik tetapi yang bertujuan memacu inisiatif belajar yang kreatif.

C. Runag Lingkup Standar Nasional Pendidikan Sekolah/Madrasah

            Sebenarnya di dalam PP Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021. Dalam PP ini pemerintah telah menetapkan 8 standar pendidikan nasional, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun