Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SETUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Isu-Isu Aktual Kebijakan: Standarisasi Pendidikan)

12 Juli 2024   17:20 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b) Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Tujuan daripada penilaian hadil pembelajaran oleh satuan pendidikan ini, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, melakukan penilaian untuk mengevaluasi efektivitas pengajaran dan pembelajaran di tingkat institusi. Kemudian untuk indikator kinerja dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik ini adalah adanya pelibatan analisis dari seluruh data hasil ujian peserta didik, kemudian perlu diperhatikan efektivitas dalam mengelola kelas dan sejauh mana partisipasi siswa, serta yang tak kalah penting adanya capaian tujuan pembelajaran. Dari hasil penilaian tersebut, maka dapat dipergunakan sebagai landasan dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan standarisasi nasional.

c) Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Dalam hal penilaian oleh pemerintah, sebetulnya mempunyai capaian akhir untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Dalam pada itu standarisasi oleh pemerintah biasanya didasarkan pada peraturan tentang standarisasi itu sendiri yang memang sudah disetujui oleh pemerintah. Adapun terkait pengawasan dalam hasil belajar oleh pemerintah serta perbaikan sistemnya, pada umumnya dilakukan monitoring terhadap kualitas pendidikan secara umum, dengan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan perlunya pengembangan kebijakan pendidikan.

D.  Implementasi Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan

kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai berbagai pemenuhan standar yang harus dijalankan dalam sistem pendidikan, dapat diketahui bahwa perkembangan pendidikan di Indonesia telah direncanakan secara jelas dan terarah. Akan tetapi terdapat pro dan kontra dalam kebijakan tersebut.

1. Pro tentang kebijakan standarisasi

            Pada umumnya kelompok yang mempercayai standarisasi pendidikan akan meningkatkan proses belajar peseta didik tetapi dengan kondisi tertentu. Kelompok ini menyutujui adanya standarisasi pendidikan apabila standar tersebut memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Standar yang akan dilaksanakan merefleksikan kebijakan atau wisdom dari orang tua dan guru. Hal ini berarti standar tidak ditentukan dari suatu lembaga di luar stakeholder terutama dalam pendidikan yaitu orang tua dan guru.
  • Penyusunan dan penetapan standar isi atau kurikulum haruslah secara berhati-hati. Penyusunannya harus mengikutsertakan para ahli kurikulum oleh sebab penyusunan kurikulum pendidikan telah mengalami berbagai kemajuan. Kurikulum tidak dapat disusun oleh sembarang orang, oleh para amatir atau politisi, tetapi oleh para pakar-pakar spesialis kurikulum sehingga standar yang telah ditentukan mendapatkan kerangka yang jelas dan terarah di dalam kurikulum.
  • Standar yang telah ditentukan hendaknya dapat dilaksanakan oleh guru professional.
  • Kemajuan akademik di sekolah tidak dapat semata-mata melalui tes akhir atau ujian akhir.
  • Standar haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta didik. Apabila standar mengadakan diskriminasi peserta didik maka standar tersebut merupakan suatu pemerkosaan yang biadab terhadap hakikat manusia yang sama

Selain alasan di atas ada juga alasan dari para pakar yang setuju terhadap standarisasi pendidikan yaitu sebagai berikut:[1]

  • Standarisasi berfungsi sebagai penuntun bagi guru di dalam mengadakan perubahan global.
  • Standarisasi berisi suatu kewajiban moral untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik.
  • Standarisasi yang bersifat nasional akan menghindari keinginan-keinginan pribadi dan guru.
  • Adanya standar nasional mencegah kontrol lokal yang berlebihan.
  • Standarisasi pendidikan dirasakan suatu kebutuhan karena tuntunan masyarakat yang berubah dengan cepat.
  • Standarisasi pendidikan akan memberikan akuntabilitas pendidikan.

2. Kontra Tentang kebijakan Standarisasi

Dewasa ini standarisasi pendidikan banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis dan politik. Hal ini terbukti ketika pergantian seorang pemimpin maka akan mengalami perubahan juga dalam menetapkan kebijakan-kebijakannya contohnya perubahan PP no 19 tahun 2005 diganti menjadi PP no 32 tahun 2013 sesuai dengan bergantinya tonggak kepemimpinan dalam pemegang kebijakan sampai pada bergantinya kurikulum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun