Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SETUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Isu-Isu Aktual Kebijakan: Standarisasi Pendidikan)

12 Juli 2024   17:20 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Standar Isi

            (Berdasarkan Permen Nomor 22 Tahun 2006). Standar Isi Pendidikan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 dan standar Isi berkaitan dengan pengembangan dan juga pelaksanaan kurikulum. Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

            Standar isi merupakan sebuah kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun standar kompetensi lulusan yang dirumuskan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Artinya, setiap materi yang akan diterima oleh peserta didik beserta tingkat kompetensinya sudah dirumuskan ke dalam standar isi setiap mata pelajaran. Materi dan tingkat kompetensi itulah yang nantinya akan berpengaruh pada sikap, pengetahuan, dan keterampilan para peserta didik (Sereliciouz, 2021). Kompetensi inti ini meliputi soft skill umum yang bersifat serbaguna dan melibatkan empat dimensi yang mencerminkan sikap-sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Rumusan kompetensi inti ini disesuaikan dengan tingkat kemampuan peserta didik, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016. Setiap tingkat kompetensi dijelaskan juga dalam tabel yang telah ditetapkan.

2. Standar Proses

            Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk dapat mencapai kompetensi lulusan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan dalam pembelajaran dibutuhkan serangkaian proses yang sistematis dan juga terencana. standar proses ini merupakan sebuah pedoman, atau tahapan langkahlangkah bagi para guru saat mereka memberikan pembelajaran dalam kelas, dengan harapan proses pendidikan yang berlangsung bisa efektif, efesien dan inovatif. Keberlangsungan proses pembelajaran yang efektif, efisien serta inovatif ini sesuai dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 65 Tahun 2013 menetapkan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan harus bersifat interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, dan mendorong peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif. Selain itu, proses pembelajaran juga diharapkan memberikan cukup ruang bagi inisiatif, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

            Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu mampu merencanakan pembelajaran secara efisien untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi mencapai kompetensi lulusan.

3. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

            Secara lebih khusus, di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berbeda sekali dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan pengertian dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) saja.

            Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa tujuan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang, antara lain :

a) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 b) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk dapat meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun